Mjnews.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar akan menggelar aksi damai pada Kamis (7/5/2026) dengan rute menuju Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Mapolres Blitar, dan Kantor KONI Kabupaten Blitar. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait kepastian hukum organisasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menjelang pelaksanaan aksi, Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetyo, yang akrab disapa Bagas, menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota agar menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
“Kami menghimbau seluruh anggota yang mengikuti aksi damai untuk tetap menjaga ketertiban, menjaga soliditas, serta menjaga keamanan masyarakat dan fasilitas umum. Dalam berkendara harus tertib, menggunakan helm, dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa aksi ini murni bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai dan mengawal keputusan hukum yang telah ditetapkan di Republik Indonesia. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta untuk tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Selain itu, Bagas juga mengingatkan adanya potensi provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mencoreng jalannya aksi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada provokator. Kami minta seluruh anggota tidak terpancing, tetap tenang, dan fokus pada tujuan aksi. Jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang merugikan organisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk kelancaran lalu lintas selama aksi berlangsung. Peserta diminta tetap menghormati pengguna jalan lain serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum.
“Kegiatan ini harus berjalan aman, tertib, dan nyaman. Kita tunjukkan bahwa PSHT mampu menyampaikan aspirasi dengan damai, dewasa, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Aksi damai ini diharapkan berlangsung kondusif serta menjadi contoh penyampaian aspirasi yang tetap menjunjung tinggi nilai persaudaraan, hukum, dan ketertiban di tengah masyarakat. (*)
