BeritaKota Tanjungpinang

Jelang SPMB, Disdukcapil Kota Tanjungpinang Kewalahan Layani Permohonan Pindah Domisili

19
Antrean warga mengurus data kependudukan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang
Antrean warga mengurus data kependudukan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (f/indra sakti barus)

Mjnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menghadapi lonjakan permohonan perpindahan alamat kependudukan yang cukup tinggi pada Rabu (10/6/2026), menjelang dibukanya sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran ini. Kondisi ini membuat pelayanan di instansi tersebut terasa kewalahan sejak beberapa hari terakhir.

Sejumlah warga terlihat memadati ruang pelayanan Disdukcapil dengan tujuan utama mengubah data kependudukan agar sesuai dengan wilayah tempat sekolah yang diinginkan. Salah satu warga yang ditemui menyampaikan bahwa ia berencana memindahkan alamatnya dari Kecamatan Tanjungpinang Timur ke Kecamatan Bukit Bestari.

ADVERTISEMENT

“Saya ingin pindah domisili agar anak saya bisa mendaftar di SMA 2 yang lokasinya dekat dengan tempat tujuan baru. Jika tidak dipindahkan, dikhawatirkan anak saya tidak bisa mendaftar karena syarat pendaftaran membutuhkan surat keterangan domisili,” ungkapnya.

Namun, informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menyebutkan bahwa ketentuan utama dalam penerimaan peserta didik baru sebenarnya lebih mengutamakan nilai kelulusan dari sekolah sebelumnya sebagai acuan utama, bukan hanya berdasarkan wilayah tempat tinggal semata.

Doddy Ariandi, petugas bagian pengaduan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang, membenarkan terjadinya penumpukan pengunjung.

“Memang benar terjadi lonjakan pengunjung yang datang secara berbondong-bondong. Sebagian besar mengajukan permohonan perubahan alamat dengan alasan ingin mendekatkan tempat tinggal dengan sekolah yang dituju,” jelasnya.

Hingga saat ini, Disdukcapil masih berupaya melayani seluruh permohonan masyarakat dengan sebaik mungkin meskipun menghadapi kendala antrean yang panjang. Pihak instansi berharap masyarakat dapat memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.

(isb)

Exit mobile version