Mjnews.id – Tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengenai 56 reklame permanen yang belum mengantongi izin di Kabupaten Malang hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan reklame yang berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat terdapat 56 objek pajak reklame yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), namun belum dapat ditetapkan pajaknya karena belum memiliki izin penyelenggaraan reklame. Temuan tersebut berpotensi mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp104.815.881,32.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Made Arya Wedanthara, S.H., M.Si., menyatakan bahwa persoalan perizinan bukan menjadi kewenangan instansinya.
“Itu merupakan kewenangan Inspektorat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Untuk masalah perizinan silakan ditanyakan langsung ke sana,” ungkap Made.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, menyatakan bahwa penindakan terhadap reklame yang belum berizin merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
“Untuk penindakan akan dilakukan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Malang,” kata Subur.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai alasan baru diterbitkannya 38 surat dari total 56 reklame yang menjadi temuan BPK, Subur belum memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Puguh, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima 38 surat terkait reklame yang belum berizin tersebut.
“Hingga saat ini kami hanya menerima 38 surat dari total 56 reklame tak berizin. Karena keterbatasan anggaran, kami belum bisa melakukan penindakan secara maksimal,” ujar Puguh.
Perbedaan data dan penjelasan antar-OPD tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan tindak lanjut terhadap 18 reklame lainnya yang juga masuk dalam temuan BPK. Padahal, dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Malang segera mengambil langkah penertiban terhadap maraknya reklame permanen yang belum memiliki izin.
