BeritaKabupaten Dharmasraya

Tanah Ulayat Diduga Masuk Konsesi PT KBL, Masyarakat Adat Sikabau Gugat Izin hingga Ancam Tempuh Jalur Hukum

35
Masyarakat Adat Sikabau Gugat Izin PT KBL
Masyarakat Adat Sikabau Gugat Izin PT KBL. (f/ist)

Mjnews.id – Bara konflik agraria kembali menyala di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Kali ini, masyarakat adat Nagari Sikabau menuding penerbitan izin kehutanan kepada PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) telah menyeret tanah ulayat mereka ke dalam kawasan konsesi tanpa persetujuan pemilik hak

adat. Persoalan yang semula berkutat pada administrasi kini berkembang menjadi pertarungan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

Merasa hak-haknya diabaikan, Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau melalui kuasa hukum MevRizal Law Office melayangkan somasi resmi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada 17 Juli 2026.

Dalam somasi tersebut, pemerintah pusat diberi waktu 14 hari untuk mengevaluasi secara menyeluruh sekaligus membatalkan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) beserta izin lingkungan yang diberikan kepada PT KBL.

Inti sengketa terletak pada dugaan ketidaksesuaian lokasi izin. PT KBL diketahui mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 2.366 hektare. Namun, berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, sekitar 80 persen atau sekitar 1.500 hektare dari areal tersebut disebut berada di wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau, bukan di Nagari Sungai Dareh sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perbedaan koordinat atau garis di atas peta. Mereka menilai sengketa tersebut menyangkut keberlangsungan hidup warga yang selama ini menggantungkan penghidupan dari lahan pertanian dan perkebunan di kawasan itu. Selain itu, areal yang dipersoalkan juga menjadi ruang hidup sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD) yang bergantung langsung pada kelestarian hutan.

Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan negara tidak boleh mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat dalam proses pemberian izin investasi. Menurutnya, pemerintah harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dugaan cacat administrasi, sekaligus memastikan apakah proses pemberian izin telah memenuhi prinsip free, prior, and informed consent (persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan) dari pemegang hak ulayat.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Jika somasi tidak mendapat respons, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana, perdata maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk mencegah konflik semakin meluas, masyarakat adat mendesak pemerintah membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional, Kerapatan Adat Nagari, akademisi, serta perwakilan Komunitas Suku Anak Dalam. Mereka juga meminta seluruh aktivitas operasional PT KBL di area yang disengketakan dihentikan sementara hingga status hukum lahan dipastikan secara jelas.

Sengketa ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat adat. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun manajemen PT Kalidareh Bumi Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tuntutan pembatalan izin tersebut.

(sutan)

Exit mobile version