BeritaKabupaten Dharmasraya

Ada Dugaan Jejak Mafia Tanah di Balik Konflik Ulayat Sikabau, Tokoh Adat Minta Pemerintah Audit Total Perizinan

51
Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt. Mandaro
Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt. Mandaro. (f/ist)

Mjnews.id – Konflik agraria yang membelit tanah ulayat Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, kian memanas. Persoalan yang semula dipandang sebagai sengketa lahan kini berkembang menjadi dugaan adanya praktik mafia tanah yang diduga ikut bermain di balik terbitnya izin operasional salah satu perusahaan perhutanan di kawasan tersebut.

Dugaan itu disampaikan Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt. Mandaro, kepada media Mjnews.id, Senin (27/7/2026). Menurutnya, konflik yang terjadi tidak lagi sebatas persoalan batas wilayah, melainkan telah mengarah pada dugaan adanya rekayasa administrasi dalam proses perizinan yang berpotensi merugikan masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

Herianto menjelaskan, persoalan bermula ketika salah satu perusahaan perhutanan memasang plang dan mengklaim sebagian tanah ulayat Nagari Sikabau sebagai bagian dari areal konsesinya. Langkah tersebut, katanya, dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun.

“Kehadiran perusahaan secara tiba-tiba di wilayah Nagari Sikabau membuat masyarakat merasa hak-hak agraria mereka telah dirampas. Tanah itu merupakan sumber kehidupan warga sejak lama,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap investasi maupun kegiatan usaha yang memanfaatkan lahan seharusnya terlebih dahulu memenuhi prinsip Clean and Clear, yakni memastikan objek tanah bebas dari sengketa, tidak tumpang tindih kepemilikan, serta tidak melanggar hak masyarakat adat.

Menurut Herianto, prinsip tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan hukum agar pemerintah tidak menerbitkan izin pada lahan yang masih bermasalah.

“Apabila status Clean and Clear belum terpenuhi, seharusnya izin usaha tidak boleh diterbitkan. Itu merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pertanahan dan perizinan,” tegasnya.

Namun, dalam kasus Nagari Sikabau, Herianto menduga terdapat maladministrasi hingga rekayasa dokumen yang memungkinkan izin perusahaan tetap terbit meski status penguasaan lahannya masih dipersoalkan masyarakat.

Ia bahkan menilai proses penguasaan lahan yang berlangsung terkesan terburu-buru sehingga memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memainkan peran di balik proses tersebut.

“Situasi ini menguatkan dugaan adanya sindikat mafia tanah yang bekerja untuk meloloskan kepentingan korporasi, meski hak masyarakat adat belum memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Exit mobile version