MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2027, Rabu (29/7), di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, serta dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Lukas Christian Sohilait, yang memaparkan arah pembangunan dan substansi RKPD Provinsi Papua Tahun 2027.
Pada arahannya, Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa fasilitasi Ranpergub RKPD merupakan tahapan strategis untuk memastikan dokumen perencanaan daerah telah selaras dengan arah pembangunan nasional, RPJMD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
“RKPD memiliki nilai strategis sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah selama satu tahun, acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah, dasar penyusunan APBD, sekaligus instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja pemerintah daerah,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. Dalam pedoman tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyelaraskan tema pembangunan daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, target kerangka ekonomi makro nasional, outcome prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta Program Strategis Nasional (Pro-SN) yang mendukung pencapaian Asta Cita Presiden.
Selain itu, hasil Rakortekrenbang Tahun 2026 menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan daerah agar mendukung sasaran pembangunan nasional secara terpadu.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kualitas implementasi perencanaan melalui penguatan pengendalian dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Papua Tahun 2025, capaian realisasi kinerja subkegiatan masih sebesar 60,29 persen sehingga masih memerlukan peningkatan.
Pemerintah Provinsi Papua juga didorong untuk memperbaiki kualitas penginputan data keuangan dan capaian Program Strategis Nasional dalam SIPD agar proses evaluasi pembangunan lebih akurat dan mampu menggambarkan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Iwan juga menegaskan bahwa penyusunan RKPD harus memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya, serta dilakukan secara terintegrasi melalui SIPD sehingga mendukung proses penganggaran, pengendalian, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan pembangunan secara nasional.
“Setelah fasilitasi selesai, Pemerintah Provinsi Papua diminta segera menyempurnakan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027 sesuai hasil kesepakatan fasilitasi dan menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan,” imbuh Iwan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Lukas Christian Sohilait, menyampaikan bahwa RKPD Tahun 2027 merupakan penjabaran tahun kedua pelaksanaan RPJMD Provinsi Papua Tahun 2025–2029. Penyusunannya diselaraskan dengan RPJMN, RKP Tahun 2027, serta berbagai dokumen perencanaan nasional dan daerah sebagai upaya mewujudkan transformasi pembangunan Papua secara terarah dan berkelanjutan.
Menurut Lukas, penyusunan RKPD didasarkan pada berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi Papua, antara lain tingginya tingkat kemiskinan, ketimpangan pembangunan antarwilayah, kualitas sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan, belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi lokal, serta rendahnya kapasitas fiskal daerah.
“Di sisi lain, kondisi geografis Papua yang luas dengan banyak wilayah pegunungan, kepulauan, dan daerah terpencil turut menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur,” ungkap Lukas.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua mengusung tema pembangunan tahun 2027, yaitu “Integrasi kesejahteraan sosial untuk pertumbuhan ekonomi berkualitas dan inklusif.” Tema tersebut diarahkan pada penguatan integrasi layanan publik dan infrastruktur, pengembangan kawasan ekonomi, serta penguatan harmoni sosial sebagai bagian dari tahapan kedua transformasi pembangunan Papua.
Melalui fasilitasi Ranpergub RKPD Tahun 2027 ini, Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Papua secara efektif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.
