BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Rekam Video Pribadi untuk Pemerasan, Pria di Dharmasraya Ditangkap Usai Diduga Perkosa Korban

25
Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Kasus Perkosaan
Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Kasus Perkosaan. (f/humas)

Mjnews.id – Praktik pemerasan bermodus ancaman penyebaran video pribadi kembali memakan korban. Seorang pria berinisial I atau Irfan Syah alias Fan bin Ujang Sujana akhirnya diringkus Satreskrim Polres Dharmasraya setelah diduga memperkosa seorang perempuan yang sebelumnya diintimidasi menggunakan rekaman video call pribadi milik korban.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan rangkaian tindak pidana yang tidak hanya mengarah pada kekerasan seksual, tetapi juga pemerasan melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kasus bermula ketika korban melakukan video call bersifat pribadi dengan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan tersebut diduga direkam dan kemudian dijadikan alat untuk menekan korban.

Dengan bermodalkan rekaman itu, pelaku diduga berulang kali mengancam akan menyebarkan video apabila korban menolak menuruti keinginannya. Ancaman serupa juga digunakan untuk meminta sejumlah uang dari korban.

Tekanan yang terus berlangsung berujung pada dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Tidak mampu lagi menahan tekanan dan ancaman yang dialaminya, korban akhirnya memilih melapor ke Polres Dharmasraya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H. berhasil mengamankan Irfan Syah di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Dharmasraya menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(sutan)

Exit mobile version