BeritaKabupaten Sijunjung

4 Personel Polres Sijunjung Terima Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

62
Polres Sijunjung Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 4 Personel
Polres Sijunjung Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 4 Personel. (f/humas)

Meski demikian, AKBP Willian mengakui bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah yang mudah. Ia menyadari sanksi tersebut tidak hanya berdampak kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga mereka.

Karena itu, seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Keputusan ini bukan diambil dalam waktu singkat. Prosesnya panjang, melalui berbagai tahapan dan pertimbangan yang matang sesuai koridor hukum. Kami memahami dampaknya juga dirasakan oleh keluarga yang bersangkutan,” ungkapnya.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Sijunjung untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Ia menegaskan, sebagai institusi yang mendapat kepercayaan masyarakat, Polri harus terus menjaga profesionalisme melalui personel yang berkomitmen terhadap aturan serta mengamalkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(tri)

Exit mobile version