BeritaKota Payakumbuh

Razia Balap Liar, Polres Payakumbuh Amankan 42 Motor Knalpot Brong

23
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta berikan keterangan terkait penertiban razia balap liar di kawasan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta berikan keterangan terkait penertiban razia balap liar di kawasan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh. (f/yusra akbar)

Mjnews.idKapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H.,pimpin langsung penertiban razia balap liar di kawasan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh, Sabtu malam 8 Agustus 2026.

Ia memastikan kegiatan tersebut harus berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

kepada wartawan Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H menyebutkan, dalam operasi tersebut, Polisi menemukan 42 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kendaraan yang melanggar kemudian diamankan dan para pengendaranya diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Ia juga mengatakan, razia yang digelar sampai dini hari itu melibatkan ratusan personel dari berbagai satuan fungsi hingga Polsek jajaran diterjunkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Menariknya, sebagian besar kendaraan yang ditindak polisi diketahui berasal dari luar Kota Payakumbuh. Para pengendara datang ke Payakumbuh, namun justru terjaring karena menggunakan knalpot brong serta mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana ketentuan undang-undang lalu lintas,”ujarnya.

Kapolres menyebutkan, penindakan bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pelanggar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas, terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun yang tidak memenuhi kelengkapan, karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,”ungkap AKBP Irwan Andeta.

Menurutnya, penindakan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Polisi tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pengendara agar tidak kembali melakukan pelanggaran.

“Kami tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelanggar agar mematuhi aturan serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” bebernya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik warga Kota Payakumbuh maupun masyarakat dari luar daerah, untuk bersama-sama menjaga ketertiban.

“Siapapun yang berada di ruang publik, khususnya wilayah hukum Polres Payakumbuh, wajib mematuhi aturan dan menghormati kenyamanan bersama,” sebutnya.

Exit mobile version