Bagi masyarakat adat Sikabau, persoalan ini bukan semata soal luas lahan atau batas administratif. Lebih jauh, konflik tersebut menyangkut legitimasi hak ulayat, kewenangan adat dan keterbukaan proses perizinan.
Mereka menilai, jika memang tidak terdapat tumpang tindih antara izin PT KBL dengan Tanah Ulayat Nagari Sikabau, maka persoalan tersebut semestinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui pembukaan peta, koordinat, dokumen perizinan dan verifikasi lapangan secara bersama-sama.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya tumpang tindih, masyarakat meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian agar konflik agraria tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, PT Kalidareh Bumi Lestari belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari Sikabau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT KBL maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Sutan)
