BeritaKriminalitasPasaman Barat

Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Yaptip Nagari Lingkuang Aua

22
Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Yaptip Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua
Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Yaptip Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua. (f/humas)

Barang yang diambil di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal sepanjang sekitar 3,5 meter.

Menurut pengakuan keduanya, sepeda motor Honda Beat dibawa dengan cara didorong menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru.

ADVERTISEMENT

Sementara mesin cuci diangkut menggunakan becak motor yang disewa kedua pelaku. Barang tersebut kemudian dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, seharga Rp600 ribu.

Tak berhenti sampai di situ, kedua pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal. Besi tersebut kemudian dititipkan kepada seorang teman mereka di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” tegas Iptu A. Agung.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(tri/rls)

Exit mobile version