BeritaKabupaten Dharmasraya

Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau: Kementerian Kehutanan dan KLH Didesak Verifikasi Lahan 2.366 Hektare

21
Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau
Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau. (f/ist)

Masyarakat adat Sikabau juga mendesak pemerintah membentuk tim verifikasi independen dan lintas lembaga.

Tim tersebut diharapkan melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari (KAN), akademisi serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam persoalan pertanahan, kehutanan dan masyarakat hukum adat.

ADVERTISEMENT

Verifikasi dinilai penting agar persoalan tidak hanya dilihat berdasarkan dokumen perizinan, tetapi juga memeriksa sejarah penguasaan tanah, batas administrasi nagari, keberadaan tanah ulayat, tanaman produktif, aktivitas masyarakat serta kondisi sosial masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan di kawasan tersebut.

Kuasa hukum masyarakat adat Sikabau, Mevrizal, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa langkah somasi ditempuh untuk memastikan hak masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan hukum.

Masyarakat merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai kedudukan hutan adat.

Herianto menegaskan masyarakat tidak bermaksud menghambat penyelenggaraan kehutanan maupun investasi yang memiliki dasar hukum.

Namun, menurutnya, pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah hidup dan beraktivitas di kawasan tersebut.

“Pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan meniadakan fakta bahwa di atas ruang yang sama terdapat masyarakat, tanaman produktif, sumber penghidupan, pranata adat, klaim hak ulayat, dan komunitas Suku Anak Dalam yang telah hidup serta bergantung pada wilayah tersebut,” katanya.

Ia menilai negara seharusnya melakukan verifikasi sebelum konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Negara tidak seharusnya menunggu konflik terjadi untuk kemudian melakukan verifikasi. Verifikasi harus dilakukan sebelum hak masyarakat berubah menjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat meminta Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari segera mengambil langkah nyata sebagaimana tuntutan yang dituangkan dalam Somasi II.

Exit mobile version