BeritaKota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Mulai Penataan Halaman TMSBK

30
Pemko Bukittinggi Mulai Penataan Halaman TMSBK
Pemko Bukittinggi Mulai Penataan Halaman TMSBK. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi telah mulai melaksanakan pembenahan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Hal ini menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas kawasan wisata agar tertib, aman, nyaman dan representatif untuk masyarakat Bukittinggi dan juga para pengunjung.

TMSBK hadir sejak tahun 1900-an, dibangun oleh pemerintahan Hindia Belanda dan diberi nama Stormpark. Pada 3 Juli 1929, kawasan ini dikembangkan menjadi kebun binatang dengan nama Fort De Kocksche Dieren Park. Kemudian hingga tahun 1995 melalui Perda Nomor 2 Tahun 1995, kawasan ini secara resmi dinamakan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

Sepanjang sejarahnya, TMSBK telah beberapa kali melakukan pembenahan, seperti pembangunan kandang harimau, pembuatan kandang burung raksasa atau kandang aviari terbesar di Asia Tenggara, serta zona reptil pada tahun 2021. Untuk menambah daya tarik wisata, pada tahun 2026 ini, Pemko Bukittinggi menetapkan penataan kawasan TMSBK sebagai salah satu program prioritas daerah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah tahun 2026.

Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi, Rofie Hendria, menjelaskan, pembenahan halaman TMSBK dilakukan dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum, meningkatkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana TMSBK, menyediakan ruang terbuka yang lebih tertata, meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan serta meningkatkan daya saing pariwisata Kota Bukittinggi.

“Pembenahan mulai dilaksanakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam 100 hari. Proses pembenahan dilakukan dengan mengganti beberapa tatanan halaman TMSBK, seperti mengganti paving block dengan batu alam agar ramah bagi anak-anak, disabilitas dan para pengunjung,” ungkapnya, Jumat 4 September 2026.

Pembenahan Halaman TMSBK

Pariwisata menjadi salah satu penopang utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi. Butuh upaya serius dari pemerintah untuk membenahi objek wisata yang ada, agar jumlah kunjungan semakin meningkat. Termasuk TMSBK, yang menjadi salah satu tempat wisata berbayar populer di Bukittinggi.

TMSBK tercatat menjadi sumber penyumbang PAD terbesar bidang pariwisata. Tercatat selama tahun 2025, jumlah kunjungan ke TMSBK mencapai 764.787 orang, dengan pendapatan sebesar Rp17.821.277.500,-.

“Tentu, dengan peningkatan kualitas kawasan TMSBK, akan kembali membuka peluang semakin bertambahnya jumlah kunjungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Bukittinggi, melalui TMSBK. Karena area kebun binatang kita ini, akan kita tata agar menjadi kawasan yang semakin nyaman, semakin menarik, memberikan warna baru bagi TMSBK, agar minat pengunjung juga semakin meningkat,” tambahnya.

Rofie meyakini, dengan pembenahan yang dilakukan, jumlah kunjungan wisatawan akan semakin bertambah, yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan juga berpengaruh pada peningkatan PAD Kota Bukittinggi. Pendapatan daerah yang dihasilkan, tentu akan bermanfaat juga nantinya bagi kesejahteraan masyarakat.

Relokasi Pedagang ke Pasar Atas

Terkait aktivitas perdagangan, lanjut Rofie, 30 pedagang yang berada di halaman TMSBK akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas, dengan kesempatan berdagang secara gratis selama enam bulan. Relokasi 30 kios tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang, seiring dengan penataan halaman TMSBK.

Rencana pembenahan halam TMSBK ini, telah disosialisasikan sejak Juli 2026 lalu. Selanjutnya, secara administrasi, pada 24 Agustus 2026, Dinas Pariwisata Bukittinggi, telah mengeluarkan surat pencabutan izin menempati kios. Surat ini pun, dibuat sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023, pasal 16 ayat (1) pada poin d, yang menyebutkan, Pemerintah Daerah dapat mencabut/membatalkan izin jika terdapat kepentingan strategis Pemerintah Daerah dan Pemerintah. Dimana, pembenahan halaman TMSBK, menjadi salah satu kegiatan atau kepentingan strategis Pemko Bukittinggi tahun 2026 dan tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah tahun 2026.

(Aii)

Exit mobile version