BeritaSumatera Barat

Ayo Hadiri Gebyar Pajak HUT Provinsi Sumbar ke-81, Banyak Hadiah Wah Menanti

16
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, saat jumpa pers terkait Gebyar Pajak 2026 dengan awak media
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, saat jumpa pers terkait Gebyar Pajak 2026 dengan awak media. (f/edi saputra siregar)

Mjnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Gebyar Pajak Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Sumatera Barat ke-81.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Sabtu 3 Oktober 2026, pukul 19.00 WIB sampai selesai, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat,” kata Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, saat jumpa pers dengan awak media, Rabu 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Al Amin, Gebyar Pajak merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat Sumbar yang taat dan konsisten membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak terus membangun budaya tertib dan sadar pajak, sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tersedia beragam hadiah yaitu 3 paket umrah, beberapa unit sepeda motor, 9 gram emas, 5 unit sepeda listrik, serta hadiah menarik lainnya. Acara juga akan dimeriahkan oleh Eja SM, Haura, dan Naga Band.

“Selain itu, masyarakat yang hadir juga dapat menikmati promo spesial belanja dan jajan di tenant terdiri 3.000 porsi makanan khas Sumbar dari 30 bot, hanya dengan membayar Rp 81,- menggunakan QRIS,” kata Al Amin.

Acara ini difokuskan masyarakat umum dan dikecualikan Bapenda, Bank Nagari dan Kepolisian.

Syarat memperoleh hadiah, masyarakat harus taat membayar pajak kendaraan selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2024, 2025, dan 2026, melalui Kantor Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Car Free Day (CFD), Samsat Malam Minggu, Samsat Jum’at Beribadah (Sajadah), Samsat Gerai, Samsat Nagari, Pembayaran secara online melalui aplikasi Signal, serta inovasi terbaru, KIOSK di mana masyarakat bisa membayar pajak secara mandiri, syaratnya hanya KTP.

KIOSK Samsat tersedia di Kantor Bapenda Sumbar, Samsat Kota Padang, Lobi Utama Kantor Gubernur Sumbar, Badan Keuangan Kota Bukittinggi, BPKAD Kabupaten Padang Pariaman, Bank Nagari Cabang Pembantu Kambang, Kantor BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan, Bank Nagari Cabang Tapan, Samsat Simpang Empat, Samsat Payakumbuh dan Universitas Negeri Padang (UNP).

“Dalam Gebyar Pajak, para pemenang akan diundi dengan menggunakan aplikasi, terbagi dalam 3 wilayah. Wajib pajak cukup membawa notis pajak aktif atau TBPKP maupun STNK,” ujar Al Amin.

Selain Gebyar Pajak, Bapenda juga memberikan keringanan pajak Kendaraan Bermotor Umum yang berbadan hukum dengan diskon pembebasan diberikan sebesar 50 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor Barang, dan 70 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor Penumpang, baik yang belum memiliki dan sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan angkutan umum penumpang, mulai 28 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Selain itu, Pemprov juga memberikan keringanan bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi dan akan balik nama ke Sumatera Barat. Keringanan ini berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen, berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.

“Diharapkan dengan Gebyar Pajak ini, kesadaran Masyarakat meningkat dan PAD Sumatera Barat dapat mencapai target, untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Ranah Minang,” pungkas Al Amin.

(eds)

Exit mobile version