BeritaKemendagri

Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017

20
Kegiatan Harmonisasi regulasi diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi pusat-daerah, menata Pokok-Pokok Pikiran. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penyempurnaan tata kelola perencanaan pembangunan daerah melalui harmonisasi dan finalisasi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Harmonisasi regulasi diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi pusat-daerah, menata Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta memastikan setiap program pembangunan memiliki indikator dan dukungan anggaran yang jelas.

ADVERTISEMENT

Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjawab dinamika kebijakan pembangunan nasional, perkembangan sistem informasi pemerintahan, serta tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah yang semakin efektif, terukur, transparan, dan akuntabel.

Forum harmonisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian PANRB, Bappenas, BPKP, unsur Biro Hukum, serta perwakilan pemerintah daerah, Rabu (30/9) di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan.

Forum interaktif ini membahas berbagai aspek strategis penyempurnaan regulasi secara komprehensif. Mulai dari penyederhanaan sistematika perencanaan, sinkronisasi jadwal pembangunan pusat dan daerah, penguatan indikator kinerja, hingga penataan Pokir DPRD.

Pada kesempatan itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan pentingnya penyederhanaan regulasi dalam memperkuat fleksibilitas daerah.

“Perubahan ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan reformasi tata kelola. Kami memangkas birokrasi dan memberikan ruang fleksibilitas, salah satunya dengan mengubah pedoman RKPD menjadi Keputusan Menteri,” tegas Iwan.

Meski ada ruang fleksibilitas, Iwan mengatakan pemerintah daerah harus memperketat integrasi perencanaan dan penganggaran melalui SIPD. “Semua harus terdokumentasi dengan baik agar sinkronisasi pusat dan daerah berjalan mulus,” imbuh Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa rancangan perubahan mengusulkan penyederhanaan sistematika peraturan dari 11 bab menjadi 10 bab, tanpa mengurangi substansi pengaturan.

Selain itu, muncul usulan perubahan status pedoman penyusunan RKPD dari Peraturan Menteri menjadi Keputusan Menteri guna memberikan fleksibilitas dalam penetapan tema dan prioritas pembangunan tahunan.

“Mekanisme perubahan dokumen perencanaan, mulai dari RPJPD, RPJMD, Renstra hingga RKPD, juga menjadi perhatian untuk diperjelas agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih sistematis dan konsisten”, jelas Iwan.

Iwan juga menekankan tentang pentingnya sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah, terutama ketidaksinkronan waktu penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Ketidaksesuaian jadwal tersebut berpotensi menimbulkan perubahan berulang pada dokumen perencanaan daerah dan menghambat penyelarasan program pembangunan,” tegas Iwan.

Iwan menyebut perencanaan daerah diharapkan tidak lagi berorientasi pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi mampu menunjukkan keterkaitan yang jelas antara visi dan misi kepala daerah, tujuan strategis, sasaran, program, kegiatan, hingga subkegiatan.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Dio Mahardika, mendorong agar perencanaan daerah benar-benar berorientasi pada hasil (outcome), bukan sekadar daftar aktivitas rutin.

“Kita sedang menyeragamkan pemahaman dan memperkuat cascading kinerja dari visi-misi kepala daerah hingga ke subkegiatan,” jelas Dio.

Perwakilan Bappenas, Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas, Supriadi, menyoroti sinkronisasi jadwal pusat dan daerah untuk menjawab persoalan klasik ketidaksinkronan jadwal antara RKP nasional dan RKPD daerah yang kerap memicu perubahan berulang.

“Ke depan, kita akan mengunci jadwal fasilitasi maksimal 15 hari kalender setelah dokumen akhir diterima, dengan target penetapan pada pekan ketiga Juli. Tema RKPD juga wajib selaras dengan tema RKP dan prioritas nasional agar dampaknya terasa hingga ke daerah,” ungkap Supriadi.

Sebagai perwakilan pemerintah daerah, Kepala Bappeda Kalimantan Timur, Suparti Tri Astuti, menjelaskan tentang akomodasi kekhususan dan rasionalisasi subkegiatan.

“Kami sangat terbantu dengan rencana rasionalisasi subkegiatan agar daerah tidak terjebak pada pemenuhan dokumen administratif. Fleksibilitas nomenklatur untuk mengakomodasi dana Otsus dan infrastruktur dasar di daerah khusus juga menjadi angin segar. Perencanaan akan lebih fokus pada penyelesaian masalah riil di masyarakat,” ungkap Suparti.

Forum juga menyoroti peran Pokir DPRD untuk didorong lebih transparan dan akuntabel. Penataan Pokir DPRD menjadi salah satu isu strategis dalam harmonisasi rancangan perubahan regulasi.

Pembahasan menekankan pentingnya memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD terintegrasi dalam siklus perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme resmi, seperti Musrenbang dan reses.

Pada forum tersebut, sejumlah pemerintah daerah juga menyampaikan kebutuhan pengaturan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti perlunya penyesuaian siklus perencanaan sesuai karakteristik kewenangan dan struktur pemerintahannya.

Sementara itu, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur menyampaikan pentingnya mengakomodasi kebutuhan pendanaan otonomi khusus serta pembangunan infrastruktur dasar dalam nomenklatur kegiatan.

Berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dengan tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah.

Sebagai tindak lanjut, tim perumus Kemendagri akan mengonsolidasikan berbagai masukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi rancangan perubahan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Agenda lanjutan meliputi penyempurnaan pasal-pasal strategis, penguatan pengaturan Pokir DPRD, penyesuaian jadwal perencanaan RKPD, serta penegasan keterkaitan indikator kinerja pada setiap tingkatan perencanaan.

Exit mobile version