BeritaKota BukittinggiParlemen

6 Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum tentang 3 Ranperda

33
Fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum tentang 3 Ranperda
Fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum tentang 3 Ranperda. (f/humas)

‎Fraksi Gerindra memandang bahwa peraturan daerah tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak didukung oleh kesiapan personel, peralatan, sistem komunikasi, jalur evakuasi, tempat pengungsian, serta sarana pendukung lainnya.

‎”Kami meminta penjelasan mengenai kondisi kesiapan perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana, kecukupan peralatan, mekanisme pemeliharaan sarana, serta rencana peningkatan kapasitas petugas dan relawan,” ujarnya.
‎
‎Sementara, untuk Ranperda Perseroda BPRS Jam Gadang, Fraksi Gerindra meminta agar Raperda ini menjamin penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Juru bicara Fraksi Nasdem, Neni Anita, tentang ranperda APBD 2027, meminta penjelasan, Pemangkasan anggaran dapat membatasi program pembangunan dan pelayanan publik. Strategi efisiensi apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota agar anggaran lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
‎
‎Fraksi NasDem menilai terdapat beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
‎
‎”Penanganan bencana perlu bergeser dari pendekatan reaktif-yang berfokus pada saat bencana terjadi dan proses evakuasi-menuju upaya proaktif melalui penguatan mitigasi struktural maupun nonstruktural sebelum bencana terjadi. Apalagi daerah kita merupakan daerah merupakan potensi gempa yang juga berada di pinggiran Ngarai Sianok,” ujarnya.
‎
‎Selanjutnya, Fraksi NasDem meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota mengenai langkah konkret untuk menjaga profesionalisme dalam pengelolaan BPRS Jam Gadang, meningkatkan efisiensi dan tata kelola keuangan, mencegah KKN serta konflik kepentingan, dan memperkuat pengawasan kinerja agar bank dapat menjalankan fungsi pelayanan sekaligus usaha secara sehat.
‎
‎Yerry Amiruddin, selaku juru bicara fraksi Demokrat, menyampaikan Terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana, Fraksi menegaskan bahwa pokok pembahasan harus berfokus pada pengurangan risiko, kesiapsiagaan, peringatan dini, koordinasi tanggap darurat, perlindungan kelompok rentan, pemulihan pascabencana, data yang akurat, partisipasi, dan pendanaan terencana.
‎
‎”Kepastian kelembagaan BPBD perlu ditindaklanjuti sebagai unsur pendukung yang memperjelas komando dan tanggung jawab sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2016, rekomendasi Gubernur Sumatera Barat, dan Permendagri Nomor 18  tahun 2025,” jelasnya.
‎
‎Terhadap Ranperda BPRS Jam Gadang, Fraksi menekankan bahwa penyesuaian nomenklatur harus disertai penguatan kelembagaan, profesionalisme pengurus, tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan syariah, perlindungan nasabah, serta pembiayaan yang memperkuat UMKM dan ekonomi produktif.

Exit mobile version