BeritaHukumLimapuluh Kota

Revitalisasi SDN 01 Gunung Melintang Rp 741 Juta Disorot, Kepala Tukang Akui Kayu Bekas

70
Proyek revitalisasi bangunan SD Negeri 01 Gunung Melintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota
Proyek revitalisasi bangunan SD Negeri 01 Gunung Melintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. (f/ist)

Perlu diverifikasi

Perbedaan keterangan antara kepala tukang dan kepala sekolah tersebut menyisakan persoalan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Di satu sisi, kepala tukang menyatakan sebagian kayu yang digunakan merupakan material bekas. Di sisi lain, kepala sekolah membantah penggunaan kayu bekas dan menyebut kayu yang lapuk telah diganti.

ADVERTISEMENT

Perbedaan ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan bagi pihak terkait untuk memeriksa langsung material yang terpasang, dokumen pembelian, spesifikasi teknis, serta kesesuaiannya dengan RAB proyek.

Apalagi, dengan nilai anggaran mencapai Rp741,5 juta, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Lembaga Penegak Keadilan Pengawas Pembangunan (LPKP2), Buyung Ahmadi, menilai dugaan penggunaan material bekas pada proyek revitalisasi sekolah perlu diverifikasi, terutama apabila material tersebut digunakan pada bagian utama konstruksi bangunan.

Menurut Buyung, program revitalisasi sekolah semestinya menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, layak, dan memiliki daya tahan sesuai peruntukannya.

Penggunaan kayu bekas, katanya, tidak dapat dinilai hanya berdasarkan status bekas atau barunya material. Kondisi fisik, kekuatan, kelayakan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis juga harus diperiksa.

(Sutan)

Exit mobile version