BeritaSumatera Barat

Gubernur Sumbar Dorong Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Nagari

18
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda tentang Peredaran Narkoba di Ruang Rapat Istana Gubernur
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda tentang Peredaran Narkoba di Ruang Rapat Istana Gubernur. (f/pemprov)

Penyalahgunaan narkoba dapat memicu persoalan sosial dan konflik keluarga

Mahyeldi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat memicu persoalan sosial dan konflik keluarga, termasuk pencurian hingga kekerasan terhadap anggota keluarga. Karena itu, pencegahan, penegakan hukum, dan penanganan bagi pengguna harus berjalan beriringan.

Pengawasan, lanjutnya, juga perlu mencakup bahan-bahan tertentu yang berpotensi disalahgunakan, termasuk lem dengan kandungan yang dapat menimbulkan efek memabukkan. Pendataan dan pengawasan distribusi perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait tanpa mengabaikan penggunaan yang sah.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam FGD tersebut menilai Sumatera Barat menghadapi persoalan serius karena dimanfaatkan sebagai jalur transit sekaligus peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa penanganan harus dimulai dari pemetaan akar masalah, termasuk kondisi geografis, jaringan lintas provinsi, kerentanan ekonomi, dan faktor sosial.

“Dari data yang saya dapat, masalah utama kita sekarang ini, Sumbar dimanfaatkan sebagai jalur transit dan peredaran narkoba,” kata Muhidi.

Muhidi mengusulkan enam langkah penanganan, mulai dari pengumpulan data yang akurat, pemetaan masalah berdasarkan bukti, penentuan prioritas risiko, pemutusan jaringan pengedar, pengurangan faktor pendorong penyalahgunaan, hingga pembangunan sistem pelaporan dan evaluasi.

Ia juga mengusulkan program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027–2029, dengan fokus pada pencegahan dan penanganan atau rehabilitasi.

Sementara itu, Ketua Tim (Katim) Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) BNNP Sumatera Barat, Erlis, S.E., M.H., yang hadir mewakili Kepala BNNP Sumbar, memaparkan bahwa berdasarkan Indonesia Drug Report 2026, sebanyak 206 dari 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar masuk kawasan rawan narkoba kategori bahaya dan waspada.

Data BNN mencatat, sepanjang 2025 terdapat 36 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 19,1 kilogram dan ganja 351,34 kilogram. Sementara itu, hingga 22 Oktober 2026, BNN telah mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti sabu 11,8 kilogram dan ganja 211,21 kilogram. BNNP juga menyoroti tren penyalahgunaan cairan tertentu melalui vape serta keterbatasan kapasitas rehabilitasi bagi pengguna.

Terakhir FGD tersebut, Mahyeldi berharap seluruh unsur Forkopimda, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat dapat memperkuat langkah nyata dalam menekan peredaran narkoba. Penguatan pengawasan, pemetaan jalur distribusi, edukasi hingga nagari, dan peningkatan layanan rehabilitasi diharapkan menjadi bagian dari upaya terpadu melindungi masyarakat Sumatera Barat dari ancaman narkotika.

(adpsb)

Exit mobile version