MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi teknis dari perwakilan Bappeda, Bapenda, Diskominfo, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/11).
Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola data pembangunan daerah melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), khususnya modul e-Walidata, serta integrasinya dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya, Rendy Jaya Laksamana pada Direktorat PEIPD, mewakili Direktur PEIPD, Iwan Kurniawan, menerima konsultasi sekaligus membahas langkah-langkah strategis peningkatan kualitas pengelolaan data daerah yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data pembangunan daerah harus mampu memberikan gambaran objektif mengenai kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, potensi ekonomi, kesenjangan pelayanan publik, serta capaian pelaksanaan pembangunan,” ungkap Rendy.
Rendy menambahkan data daerah tidak boleh berhenti sebagai angka dalam sistem informasi. “Data harus diolah menjadi informasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan, menentukan prioritas kebijakan, serta memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuh Rendy.
Melalui SIPD e-Walidata, lanjut Rendy, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data sektoral secara lebih sistematis, mulai dari pembakuan definisi operasional, pengisian indikator, verifikasi data, hingga mekanisme integrasi dan bagi pakai data antarinstansi.
Keterlibatan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait dalam konsultasi ini mencerminkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam membangun ekosistem data pemerintahan daerah yang berkualitas.
Bappeda memiliki peran strategis dalam memanfaatkan data sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sedangkan Bapenda berperan dalam penyediaan dan pemanfaatan data pendapatan daerah untuk mendukung penguatan kapasitas fiskal.
Sementara itu, Diskominfo berperan dalam mendukung tata kelola dan integrasi sistem informasi, sedangkan BPS memiliki peran penting dalam pembinaan statistik sektoral serta penguatan standar dan kualitas data.
Optimalisasi SIPD e-Walidata menjadi salah satu fokus utama konsultasi, terutama untuk memastikan pengelolaan data daerah tidak berjalan secara terpisah antarperangkat daerah.
Penguatan SIPD juga memiliki dimensi penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pengelolaan data yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan semakin mampu menyediakan informasi pembangunan yang berkualitas dan mudah dimanfaatkan, termasuk untuk mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kolaborasi Bappeda, Bapenda, Diskominfo, dan BPS Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai standar pengelolaan data, mekanisme integrasi, dan pemanfaatan informasi pembangunan daerah.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat PEIPD terus mendorong agar SIPD tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi administrasi pemerintahan, tetapi juga berkembang menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
“Data yang berkualitas akan melahirkan perencanaan yang tepat. Perencanaan yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang efektif. Kebijakan yang efektif harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Rendy.
