banner pemkab muba
BeritaKPUPadang PanjangSumatera Barat

Di Hari Pemungutan Suara, Jangan Lupa Bawa KTP

305
×

Di Hari Pemungutan Suara, Jangan Lupa Bawa KTP

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Sosialisasi Hubmas Sdm Kpu Kota Padang Panjang, Masnaidi
Ketua Divisi Sosialisasi Hubmas SDM KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi. (f/maison)

Mjnews.id – Seminggu jelang pemilihan umum/Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, mengingatkan bahwa pemilih adalah yang memiliki KTP Elektronik (e-KTP).

Ketua Divisi Divisi Sosialisasi Hubmas SDM KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi kepada Mjnews.id mengingatkan pemilih, pada hari pemilihan nanti atau hari pemungutan suara agar para pemilih jangan lupa membawa Kartu Tanda Pengenal Elektronik ke TPS.

“Artinya, pada saat pencoblosan di hari pemungutan suara nanti, pemilih yang datang ke TPS nanti jangan lupa membawa KTP elektronik, sebagai syarat pendukung disamping membawa surat panggilan,” ujar Masnaidi, Rabu, 7 Februari 2024.

Dijelaskan Masnaidi, sesuai dengan ketentuan PKPU 25 tahun 2023 tentang Pungut Hitung, Pemilih yang Terdaftar para Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.

“Dengan membawa KTP, jelas identitas pemilih sesungguhnya. Di samping untuk meminimalisir kecurangan pada saat pencoblosan. Mana tahu, dalam surat suara nama orang lain yang digunakan dalam pencoblosan,” terang Masnaidi.

Demi untuk menjaga ketertiban dan menjaga bertumpuknya para pemilih, untuk itu pihak penyelenggara menyarankan pada para pemilih yang sidah terdaftar pada DPT disarankan datang di rentang jam 7.00 WIB hingga jam 10.59 WIB.

“Guna menghindari penumpukan pada TPS. Sebaiknya, para pemilih baiknya datang lebih awal,” saran Masnaidi.

Lebih jauh Masnaidi mengatakan, bagi pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilih dengan memperlihatkan dan menyerahkan dokumen A-Pindah memilih serta memperlihatkan KTP Elektronik, pada para petugas di TPS saat memberikan hak suaranya.

“Hirarkinya, bila para pemilih sudah terdaftar pada DPT, tidak ada alasan untuk tidak bisa memilih. Asalkan, punya surat pindah dan punya dokumen A pindah memilih,” ujar Masnaidi.

Untuk pemilih kategori DPTb, disarankan datang menggunakan hak pilih jam 11.00 hingga jam 11.59.

“Meski demikian, kedatangan pemilih DPT dan DPTb diluar jam kedatangan yang sudah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya,” tegas Masnaidi

Untuk diketui, bagi pemilih yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat menggunakan Hak Pilih, hanya dengan membawa KTP Elektronik. Artinya, KPU sebagai penyelenggara tidak kaku dalam menegakkan aturan sebatas belum melenceng dari aturan dan hukum yang sudah ada.

“KPU tidak akan melakukan rekayasa untuk para pemilih yang tidak punya dokumen lengkap sebagai syarat untuk memilih,” terang Masnaidi.

Pemilih ini dikategorikan sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya bisa dilayani direntang jam 12 hingga jam 13 siang, sesudah habis pemilih yang terdaftar pada DPT.

Untuk pemilih yang masuk dalam daftar DPK, hanya dapat dilayani di TPS dalam Nagari, Desa atau Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia pada TPS.

“Saat memilih nanti, di samping KTP Elektronik, para pemilih juga dapat memperlihatkan kepada KPPS pada hari Pemungutan Suara dalam KTP dalam bentuk Digital, Foto Copy dan Foto di Smartphone,” terangnya.

Ditambahkan lagi, jika KTP Elektroniknya belum siap atau dalam pengurusan, pemilih dapat memperlihatkan Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang memuat foto, Nama dan NIK pemilih dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat.

“Dengan adanya bukti identitas itu, para pemilih sudah bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu tanggal 14 Februari dan sekaligus memantapkan pilihannya,” pungkas Masnaidi.

(Son)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600