BeritaBawasluKabupaten SolokSumatera Barat

Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang Pemilu 2024

199
×

Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang
Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang Pemilu 2024. (f/ist)

Mjnews.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyampaikan bahwa Penyelesaian Sengketa Proses Masa Tenang menjadi fokus utama guna memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum.

Demikian Titony Tanjung saat membuka acara Rapat Koordinasi/Rakor Pelaksanaan Sengketa Proses Masa Tenang pada Pemilihan Umum/Pemilu 2024 bertempat di Hotel Premiere, Solok, Kamis 8 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Titony didampingi oleh Kordiv P3S, Gadis M, Kordiv HPPH, Haferizon, Plt Kepala Sekretariat, Yoni Syah Putri dengan menghadirkan dua narasumber yakni Nurhaida Yetti, SH, MH, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

“Rapat ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian tanggung jawab bersama kita sebagai bagian dari Bawaslu,” kata Titony.

Tampak hadir Forkopimda, OPD, Ketua Panwsacab (Kordiv. PPPS), Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) kecamatan Pantai Cermin, Lembah Gumanti, Payung Sekaki, Lembang Jaya, Gunung Talang, Bukit Sundi, IX Kota Sungai Lasi serta insan Media.

Titony Tanjung menyampaikan, sebagai Penyelenggara Pemilu, Bawaslu berperan penting untuk melakukan pengawasan, apalagi di masa tenang biasanya digunakan oleh pemilih untuk menentukan pilihannya setelah seluruh peserta pemilu menyampaikan visi dan misi di masa kampanye.

“Namun, bagi penyelenggara Pemilu, itu merupakan titik kritis,” kata Titony.

Dikatakan Titony, sebagai pengawas bertugas mengawasi aturan yang telah dibuat KPU mengawasi sesuai dengan tupoksi. Di salah satu nagari dilihat ada Sekretariat PPS ditutup, ada yang mengajukan DPTP fungsi pengawasan tidak jalan.

“Makanya diinstruksikan pada Panwascam untuk memantau sama-sama mengawasi tahapan yang ada di lapangan,” tegas Titony.

Titony menegaskan, untuk tetap komitmen melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 dengan sungguh-sungguh, penuh kedisiplinan dan rasa tanggungjawab tinggi, dalam melakukan kerja-kerja pengawasan selalu mengedepankan tindakan pencegahan, artinya bahwa agar pelanggaran dan sengketa Pemilu tidak perlu terjadi.

Selaku narasumber, Nurhaida Yetti, SH, MH, memaparkan tentang Penyelesaian Sengketa Cepat Pada Pemilu 2024. Pemilu merupakan ajang penentuan pemimpin untuk 5 tahun ke depan, sebagai penyelenggaraan Pemilu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan agar hukum itu berfungsi di masyarakat dengan demikian peraturan tersebut tidak menjadi peraturan yang tidur.

“Pemilu bermartabat memiliki aspek pendukung diantaranya adanya kepastian hukum, pemyelenggaraan yang beritegritas dan independen, peserta paham dan taat aturan, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang tepat,” tutupnya.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT