BeritaHukumKepulauan Riau

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Satria Nanda Cs

21
Persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri Batam
Persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri Batam. (f/humas kejati)

Mjnews.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menggelar persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri Batam, Jumat 9 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan yaitu pemeriksaan terhadap semua penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) para Terdakwa pada tahap penyidikan.

Pada persidangan sebelumnya, Terdakwa Satria Nanda, Cs tidak mengakui perbuatannya, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaku mengalami kekerasan selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri.

ADVERTISEMENT

Pada persidangan kali ini Tim JPU membuka fakta yang sebenarnya serta membungkam semua alibi para terdakwa dan juga pengacaranya. Pasalnya, semua alibi pelaku yang mengaku mengalami kekerasan selama penyelidikan dan pencabutan semua berita acara penyidikan (BAP) pupus sudah setelah JPU menayangkan rekaman video pemeriksaan semua Terdakwa pada tahap penyidikan yang nyatanya berbanding terbalik dengan keterangan semua Terdakwa tersebut.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi verbal lisan yaitu penyidik terdiri dari anggota kepolisian Satuan Narkoba Polresta Barelang yang memeriksa para terdakwa saat penyidikan. Tujuh penyidik itu adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang dan Rosita Pardede.

Ketujuh penyidik tersebut merupakan penyidik profesional dan bersertifikasi, dari keterangan para penyidik yang dihadirkan tersebut (di bawah sumpah/janji) mengaku mereka tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap para Terdakwa. Bahkan, mereka menganggap tuduhan tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang sebenarnya.

“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka,” ujar para penyidik tersebut.

Bahkan, menurut keterangan beberapa penyidik bahwa mereka saling kenal dan ada juga yang satu angkatan saat masuk di Kepolisian dengan para Terdakwa. Tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak mungkin dilakukan, bahkan mereka ada memiliki rekaman pada saat pemeriksaan para Terdakwa.

Mendengar ucapan bukti video, kemudian Martua merupakan salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis Hakim untuk memutar video rekaman saat penyidikan demi membuka fakta yang sebenarnya. Namun, upaya memutar video di dalam ruang sidang itupun disanggah oleh semua Kuasa Hukum Terdakwa.

Namun setelah terjadi perdebatan dalam sidang tentang memutarkan video tersebut, lalu Hakim Ketua Tiwik langsung memutuskan akan memutar rekaman video yang sudah disiapkan penyidik ke dalam flashdisk.

Dari pemutaran video tersebut diketahui fakta bahwa tidak ada terlihat aksi penganiayaan atau kekerasan, bahkan pemeriksaan para Terdakwa (membuat BAP) terlihat santai di salah satu ruangan Diresnarkoba Polda Kepri.

Exit mobile version