Mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
Langkah penahanan akan dilakukan setelah KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hitungan kerugian negara.
“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip pada Kamis 18 September 2025.
Setjen DPR Indra Iskandar berdasarkan data LHKPN telah melaporkan aset hartanya tanggal 26 Maret 2025 periodik 2024.
Tercatat tidak memiliki alat transportasi mesin seperti kendaraan roda empat dan roda dua alias nihil, begitu juga harta bergerak lainnya.
Terkait kejanggalan aset harta kekayaan yang dilaporkan oleh Indra Iskandar ini, media mencoba mengonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, bahwa pihaknya akan mengecek kembali terkait LHKPN Sejten DPR.
“Terimakasih informasinya mas, kami akan cek,” ucap Budi dengan singkat.
Harta Kekayaan Indra Iskandar Versi LHKPN KPK
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Indra tercatat memiliki harta dengan rincian sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan – Rp 6,17 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 790 m²/347 m² di Bogor, hasil sendiri senilai Rp 4,79 miliar.
- Tanah seluas 400 m² di Jakarta Selatan, hibah tanpa akta senilai Rp 1,12 miliar.
- Tanah seluas 19.994 m² di Cianjur, hibah tanpa akta senilai Rp 255,5 juta.
B. Alat Transportasi dan Mesin: Nihil
C. Harta Bergerak Lainnya: Nihil
D. Surat Berharga: Nihil
E. Kas dan Setara Kas: Rp 2,03 miliar
F. Harta Lainnya: Nihil
Subtotal Harta: Rp 8,20 miliar
Hutang: Rp 548 juta
Total Kekayaan Bersih: Rp 7,65 miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR ini telah menyeret tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan pemanggilan saksi dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk menuntaskan proses penyidikan.
(*)
