Proses Pemusnahan Transparan
Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain dibakar, dihancurkan, dan dirusak hingga tidak dapat lagi digunakan. Proses ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum terkait, perwakilan pemerintah daerah, dan lembaga pengawas sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kejari Jakarta Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata upaya mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar di masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya: Dedi, Kabag Humas Walikota Administrasi Jakarta Timur; Sayidan, Kasi Intel Dandim 0505 Jakarta Timur; Tahfi Agung Sugyarto, S.H., Kasat dari Polres Metro Jakarta Timur; Purnama Ridwan Dedi Gunawan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur; Brantas Lusmaria Sinaga, Kepala BPOM; Moch. Pasar Ramohani, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur; Agung Budi S., Lurah Cipinang Besar Utara; Yamleum Odcy P., Kacab Kel Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur; Yasir Habib, Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur; Yassier, Kasipem Kelurahan Cipinang Utara; Dedi S., Anggota FKDM Jakarta Jatinegara; Komarudin, Satpol PP Cipinang Besar Utara; dan Rusnandi, FKDM Cipinang Besar Utara.
Kehadiran berbagai pihak tersebut mempertegas sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
(shm)
