Selain langkah hukum, LEKKA juga mendorong DPR untuk mengadopsi sistem pelaporan berbasis data terbuka (open data), di mana publik dapat memantau alokasi dan realisasi dana reses secara daring dan transparan.
“Sudah waktunya DPR berhenti bermain di wilayah gelap anggaran publik. Uang reses bukan milik individu anggota dewan, melainkan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Firman.
Sebagai tindak lanjut, LEKKA akan meluncurkan inisiatif Gerakan Transparansi Reses Nasional (GTRN) yang bertujuan mengawasi dan mempublikasikan hasil pemantauan dana reses di berbagai daerah pemilihan. Hasil kajian awal LEKKA akan segera diserahkan kepada KPK dan BPK sebagai bahan advokasi publik terhadap transparansi parlemen.
“Kelebihan transfer mungkin bisa dikembalikan. Tapi kelebihan kekuasaan tanpa kontrol publik, itu yang paling berbahaya,” pungkas Firman dengan nada tegas.
(*/eki)
