MJNEWS.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelayanan penyidikan yang tidak optimal di Polres Metro Tangerang Kota dalam penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kualitas pelayanan publik aparat penegak hukum dalam perkara pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan, Sabtu (14/2/2026).
Pengaduan tersebut diajukan oleh Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., melalui mekanisme Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) pada 29 Oktober 2025. Kompolnas kemudian meminta klarifikasi resmi kepada Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 28 November 2025. Jawaban institusi kepolisian itu diterima Kompolnas pada 7 Januari 2026 dan dituangkan dalam surat Nomor: B-109/DT.01.06/I/2026.
Berdasarkan hasil klarifikasi internal yang dilakukan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Metro Jaya, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota disebut telah menjalankan sejumlah langkah awal penyelidikan. Di antaranya penerbitan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 2 Desember 2025, pemeriksaan pelapor dan dua saksi, serta pemanggilan klarifikasi kepada pihak PT. Tangerang Matra Real Estate.
Namun, proses penyelidikan disebut menghadapi kendala karena pihak perusahaan yang dipanggil tidak memenuhi undangan klarifikasi tanpa alasan yang jelas. Penyidik berencana mengirimkan kembali undangan pemeriksaan guna memperoleh keterangan tambahan.
Meski secara administratif dinyatakan telah berjalan sesuai prosedur, pengaduan masyarakat terkait kualitas pelayanan penyidikan menunjukkan masih adanya jarak antara standar pelayanan penegakan hukum dan persepsi keadilan yang dirasakan pelapor.
Kompolnas menegaskan bahwa pelapor memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum lain apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil klarifikasi dengan fakta atau bukti yang dimiliki. Pengawasan dapat dilakukan melalui mekanisme internal Polri maupun pengaduan lanjutan ke Kompolnas.
Dalam surat tersebut, Kompolnas juga menyatakan bahwa apabila tidak ada tanggapan dalam waktu 30 hari sejak surat diterima, maka hasil klarifikasi dianggap diterima dan pengaduan dinyatakan selesai secara administratif. Dokumen klarifikasi itu sendiri tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam proses peradilan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam penanganan perkara pertanahan, yakni lambannya proses klarifikasi terhadap pihak terlapor serta pentingnya transparansi penyidikan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, Kompolnas menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan tidak dipungut biaya.
Perkembangan penyelidikan dugaan penyerobotan tanah tersebut masih bergantung pada kelanjutan proses pemeriksaan para pihak yang telah dipanggil penyidik.
