MJNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah status penahanannya dialihkan kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Yaqut diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK usai sebelumnya sempat menjalani penahanan rumah selama periode Lebaran.
Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Rabu (25/3/2026) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut tampak mengenakan rompi tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah pemeriksaan ini dilakukan segera setelah pengalihan kembali penahanan ke rutan.
“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. YCQ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah percepatan dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” jelasnya.
Selain fokus pada kelengkapan berkas, KPK juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman ini dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud,” pungkas Budi Prasetyo.
