MJNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat hukuman terhadap pelaku korupsi, termasuk tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Desakan tersebut disampaikan AMPB dalam aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Aksi itu menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang mendatangi kompleks parlemen.
AMPB Bawa Dua Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, AMPB Pati membawa dua tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
AMPB menilai keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak hanya menghukum pelaku, negara juga dinilai perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Tuntutan kedua, AMPB meminta agar hukuman mati diterapkan bagi koruptor.
Tuntutan tersebut menunjukkan kerasnya sikap massa terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Minta Komitmen Tertulis DPR
AMPB tidak hanya meminta DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Massa juga meminta DPR RI memberikan pernyataan sikap secara tertulis sebagai bentuk komitmen untuk segera mendorong pengesahan aturan tersebut.
Bagi AMPB, pernyataan tertulis diperlukan agar tuntutan masyarakat tidak berhenti sebagai aspirasi dalam demonstrasi.
Komitmen tersebut diharapkan diikuti dengan langkah nyata dalam proses legislasi.
Keranda Jadi Simbol Kritik
Dalam aksi di Jakarta, AMPB Pati juga membawa keranda.
Keranda tersebut menjadi simbol kritik terhadap kondisi pemberantasan korupsi sekaligus pesan bahwa persoalan korupsi merupakan masalah serius yang membutuhkan keberanian dan ketegasan.
Penggunaan simbol keranda dalam aksi massa juga menggambarkan kekecewaan terhadap praktik korupsi yang dinilai terus menjadi persoalan di Indonesia.
AMPB berharap DPR RI tidak mengabaikan tuntutan yang disampaikan masyarakat.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
Desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka dalam aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI.
Perampasan aset menjadi salah satu isu penting dalam pemberantasan korupsi karena berkaitan dengan upaya negara mengembalikan aset yang diperoleh melalui tindak pidana.
Dengan adanya aturan yang kuat, mekanisme perampasan dan pemulihan aset diharapkan dapat semakin efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati bagi koruptor merupakan sikap AMPB dalam mendorong pemberian sanksi yang lebih keras terhadap kejahatan korupsi.
Penerapan hukuman tersebut tentu berkaitan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan menjadi bagian dari perdebatan mengenai kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui aksi tersebut, AMPB meminta DPR RI menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dengan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mereka juga menuntut agar pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
AMPB menegaskan, tuntutan mereka kini berada di tangan DPR RI. Masyarakat menunggu apakah desakan tersebut akan dijawab dengan komitmen tertulis dan langkah nyata dalam proses legislasi.
