Mjnews.id – Ratusan masyarakat jorong kubang Balambak dan Jorong Koto Tinggi, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, sambangi Mapolsek Guguak, wilayah hukum Polres 50 Kota.
Kedatangan ratusan masyarakat tersebut dalam rangka mendampingi kerabatnya di Polsek Guguak guna memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan pengeroyokan.
Kapolsek Guguak, Iptu Hamrizal membenarkan kedatangan masyarakat dua jorong tersebut.
Warga datang sekitar pukul 10.30 WIB serta kedatangan mereka juga tidak bermaksud menggagalkan maupun mengintervensi proses penyidikan.
“Memang benar, sekitar pukul 10.30 WIB masyarakat Jorong Koto Tinggi dan Jorong Kubang Balambak datang bersama-sama mengantar saksi terlapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Guguak,” ujar Hamrizal, Senin siang 21 September 2026.
Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan harapan agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami menyambut baik harapan masyarakat tersebut. Kami akan berupaya mencairkan suasana dan berharap dapat dilaksanakan upaya restorative justice, yang memposisikan hukum pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium,” ucapnya.
Ditambahkan Hamrizal, pihak kepolisian tetap menjalankan proses penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat juga mempertanyakan kepastian hukum terkait persoalan kepemilikan lahan yang disebut menjadi latar belakang persoalan antara pihak nagari dengan pelapor.
Terkait hal tersebut, polisi memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup kewenangan kepolisian.
