Hukum

Desak Yopi Arianto Segera Diadili, Hakim Minta JPU Jangan Tebang Pilih

12

Hal itu disampaikan Fahzal Hendri dalam pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Seno Aji. Dimana pada keterangan nya Seno Aji mengungkapkan, bahwa semasa kepemimpinan Yopi Arianto sebagai Bupati Inhu. Sang Bupati diketahui juga turut mengeluarkan ijin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Inhu.

Selain itu, sebelumnya pada persidangan 21 November 2022. Desakan agar JPU menghadirkan kembali sebagai saksi Yopi Arianto karena dianggap berpeluang menjadi tersangka juga telah disampaikan Fahzal Hendri, saat itu dirinya memerintahkan JPU untuk segera memanggil kembali mantan Bupati Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, guna menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

“Saudara Jaksa, tolong saksi Yopi Arianto dihadirkan kembali di persidangan ini sebagai saksi,” ujar Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurutnya, pernyataan Yopi Arianto saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih.

Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut menggeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.

“Yopi ini kan Bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan,” tegas Fahzal.

(***)

Exit mobile version