Menurut Halim, Denny Indrayana harus bertanggungjawab dengan adanya laporan ke polisi dan akan dilaporkan juga ke lembaga advokat yang menaunginya.Untuk masalah pidananya Denny berpotensi dan diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi.
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 311 KUHP (1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Selain itu juga bisa melanggar Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Halim.
Menurut Halim negara dan lembaga legislatif perlu memperkuat regulasi perlindungan untuk melindungi publik dari tindakan penyebaran kebohongan. Bisa dilakukan dengan membuat regulasi khusus atau juga dengan menyisipkan atau menyisipkan norma-nama pada regulasi yang terkait dengan informasi publik, seperti UU ITE atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Halim juga menambahkan, dengan perkembangan masyarakat dan tantangan kemajuan informasi seperti saat ini regulasi sering terlambat dan oleh sebab itu kita tentu berharap bukan saja dari sisi penguatan hukum semata, tetapi juga dari penguatan etika dan moral masyarakat, tegas Halim.
(***)
#MKAdukanDennyIndrayana
