InfrastrukturKabupaten AgamSumatera Barat

Ini Kata Kepala Dinas PUTR Agam soal Perbaikan Jalan di Paninjauan

162
×

Ini Kata Kepala Dinas PUTR Agam soal Perbaikan Jalan di Paninjauan

Sebarkan artikel ini
Jalan Rusak Di Nagari Paninjauan
Jalan rusak di Nagari Paninjauan. (f/pemkab agam)

Mjnews.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam, Ofrizon, menjelaskan bahwa ruas jalan di Nagari Paninjauan telah dimasukkan dalam program perbaikan menggunakan dana insentif daerah (dana inpres), namun hasil verifikasi dari tim teknis menunjukkan bahwa kondisi jalan belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Sebagai alternatif, Pemerintah Kabupaten Agam berencana untuk menangani perbaikan jalan tersebut secara bertahap melalui dana Alokasi Umum (DAU),” jelas Ofrizon, Jumat 2 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hal itu dikataka  Ofrizon menjawab Pemerintah Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, yang menyorot kondisi jalan kabupaten yang rusak parah di beberapa titik dan mengharapkan perbaikan segera dari Pemerintah Kabupaten Agam.

Walinagari Paninjauan, Rusdi, menegaskan, urgensi perbaikan tersebut demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintas.

Rusdi mengungkapkan bahwa sepanjang 7 kilometer ruas jalan kabupaten mengalami kerusakan yang signifikan, terutama di ruas jalan Simpang Rambai – Koto Tinggi dan Simpang Kandi – Paninjauan.

Dia juga menyoroti fakta bahwa jalan terakhir kali diaspal pada tahun 2006 dan belum mengalami perbaikan signifikan sejak saat itu, menyebabkan seringnya kecelakaan tunggal yang melibatkan pengendara sepeda motor.

Sementara itu, terkait permintaan perbaikan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Jorong Paninjauan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Agam, dr Hendri Rusdian memberikan tanggapan bahwa proses perencanaan sarana dan prasarana melalui tiga tahapan, yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penentuan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penambahan proyek seperti perbaikan Pustu juga perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah selama pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tanggap Hendri.

Dengan demikian, meskipun Pemerintah telah memasukkan perbaikan jalan dan Pustu dalam program, proses verifikasi dan pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan memenuhi standar yang ditetapkan.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT