Gaya HidupJawa BaratKemendagri

Bangun Kebiasaan Pilah Sampah, Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah

9
Kemendagri! melalui Bina Bangda menyalurkan 150 set tong sampah kepada masyarakat di Kabupaten Bandung. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan 150 set tong sampah kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Kamis (1/102026).

Sarana tersebut digunakan untuk mendukung pemilahan sampah sejak dari rumah sebagai bagian dari Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang didukung Bank Dunia.

ADVERTISEMENT

Direktur SUPD 2 Ditjen Bina Bangda, Suprayitno, mengatakan tong sampah tersebut disebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung untuk membantu masyarakat memisahkan sampah berdasarkan jenisnya.

“Pemilahan dari sumber menjadi penting karena persoalan sampah tidak berhenti pada pengangkutan dan tempat pemrosesan akhir. Ketika sampah sudah tercampur sejak dari rumah, proses pengelolaannya menjadi lebih sulit. Sebaliknya, pemisahan sampah organik dan anorganik sejak awal dapat membantu proses pengelolaan pada tahapan selanjutnya,” katanya

Menurut Suprayitno, penyediaan sarana perlu diikuti dengan pembiasaan di masyarakat. Tong sampah yang tersedia di rumah diharapkan dapat membantu warga membangun kebiasaan memilah sekaligus menjadi contoh bagi lingkungan sekitar.

Sampah rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah nasional. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025 mencatat sekitar **56,7 persen** timbulan sampah nasional berasal dari rumah tangga, sementara sekitar 65 persen timbulan sampah belum terkelola dengan baik.

Pemilahan sejak dari rumah membuat sampah lebih mudah ditangani pada tahap berikutnya, termasuk untuk pengolahan maupun pemanfaatan kembali

“Sampah yang telah dipilah sejak dari rumah akan membantu meringankan proses pengelolaan di tingkat hilir, sekaligus membuka peluang agar sampah memiliki nilai guna dan ekonomi,” ujar Suprayitno.

Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur pengelolaan sampah melalui kegiatan pengurangan dan penanganan.

Dalam Program ISWMP, peningkatan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah di kabupaten/kota terpilih, bersama dengan perbaikan infrastruktur dan penguatan kelembagaan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melalui Central Project Implementation Unit (CPIU) melakukan pembinaan, fasilitasi, sinkronisasi, dan koordinasi bersama pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.

Pemerintah daerah selanjutnya diharapkan menjaga keberlanjutan edukasi dan pendampingan masyarakat agar kebiasaan memilah sampah tetap berjalan setelah Program ISWMP berakhir pada Mei 2027.

Exit mobile version