Direktur BUMD PT Bersama Membangun Jatim (BMJ), Erlangga Satriagung, mengingatkan bahwa proses pembahasan konsesi Pelabuhan Teluk Lamong telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2012.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, tidak terdapat pelanggaran ketentuan hukum dalam proses awal pembagian konsesi tersebut.
“Kalau dilihat dari sisi ketentuan antarhukum, tidak ada yang dilanggar. Pada saat Pak Dahlan Iskan menjabat, pembagian konsesi lahan sudah diatur dan disepakati,” ujarnya.
Erlangga menambahkan, dengan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pelindo, serta BPKP, diharapkan proses amandemen konsesi Pelabuhan Teluk Lamong dapat segera diselesaikan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pelabuhan strategis di Jawa Timur sekaligus mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor kepelabuhanan.
Ia mengungkapkan bahwa setiap kali terjadi pergantian direktur utama di Pelindo, pihaknya selalu melakukan paparan ulang mengenai kesepakatan yang pernah dibuat.
“Pada prinsipnya, jika mengacu pada hasil kesepakatan di kantor DPD RI di Jakarta, semua pihak sudah sepakat,” jelasnya.
Erlangga menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan awal, pembagian lahan antara Pelindo, BUMD BJM dan investor swasta telah final. Bahkan, Gubernur Jawa Timur juga telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kesepakatan tersebut.
“Dari sini, maka konsesi seluas 386 hektare yang dimiliki Pelindo seharusnya kembali menjadi 140 hektare. Karena adanya Konsesi 386 ini, kami menjadi terhambat untuk masuk, sebab izin menjadi terkendala,” tukasnya.
Erlangga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengurangi hak Pelindo, tetapi ingin memastikan tata kelola pelabuhan berjalan sesuai aturan dan mendukung investasi daerah.
“Kalau amandemen ini selesai, semua pihak bisa bekerja. Tapi kalau terus ditunda, justru Pelindo yang merugikan mitra dan menghambat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” pungkasnya.
(*/dpd)
