Jawa Timur

Lebih 60 Hari Diduga Belum Setor Kelebihan Pembayaran, Bappelitbangda Kota Batu Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

205
Kepala Bappelitbangda Kota Batu, Furqon
Kepala Bappelitbangda Kota Batu, Furqon. (f/ist)

KOTA BATU, Mjnews.id – Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada tahun 2021 melalui SKPD Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) merealisasikan Belanja Jasa Konsultasi melalui mekanisme Swakelola.

Dua paket pekerjaan tersebut diantaranya Jasa Konsultan Kajian Pengembangan Budaya Adat Khas Kota Batu sebesar Rp170.630.900,00 dan Jasa Konsultan Studi Kelayakan Pendirian Unit Transfusi Darah Kota Batu sebesar Rp 187.029.700,00.

Namun sangat disayangkan berdasarkan hasil temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kedua paket tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.

Ditemui di kantornya, Furqon Kepala Bappelitbangda Kota Batu yang saat ini menjabat kepada media mengatakan, jika dua penyedia yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Universitas Kanjuruan Malang (UNIKAMA) dan juga Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR).

“Paket pekerjaan itu bukan waktu itu bukan saya yang melaksanakan mas, tapi pejabat lama,” jelas Furqon.

“Untuk saat ini saya mengikuti apa yang menjadi rekomendasi oleh BPK yaitu melakukan penagihan atas kelebihan bayar,” terang furqon panggilan akrab pria asli dari Blitar itu.

“Sudah saya lakukan dengan cara bersurat dan berkomunikasi dengan kedua Lembaga peneliti terkait, yaitu Universitas Kanjuruhan dan Universitas Airlangga,” tandas Furqon.

Ia juga mengatakan jika saat ini yang sudah melakukan pengembalian hanya dari Universitas Kanjuruan Malang.

Mewakili Rektor Universitas Kanjuruhan Malang, Enike Dwi selaku Direktur LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Ditemui di kampusnya Selasa, (7/3/2023) mengatakan, jika lembaganya sudah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Pemkot Batu.

“Saya diperintahkan Pak Rektor untuk menjawab, jika Lembaga kami dengan Pemkot Batu sudah tidak ada masalah,” jelas Bu Eni, panggilan akrabnya.

Lebih lanjut, Wanita yang bergelar Doktor tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan lebih jauh.

“Berdasarkan perintah saya hanya diperintahkan menjawab seperti itu saja,” ungkapnya.

Untuk informasi, hingga saat ini sudah lebih dari 60 hari proses pengembalian oleh Universitas Airlangga belum juga dikembalikan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Herawan Susetyo mantan Kepala Bappelitbangda yang saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran, menanggapi belum dikembalikannya kelebihan pembayaran anggaran oleh LPPM Universitas Airlangga dengan dingin.

“Mereka (Universitas Airlangga) punya pandangan sendiri mungkin,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

“Lebih jauh, silahkan tanya aja ke Inspektorat,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Kota Batu dikarenakan Kepala dan Sekretaris sedang dinas luar.

(Rmn)

Exit mobile version