Kemendag

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Mikro Branding Produk

67
Kantor Kemendag

Fetnayeti menekankan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan selalu mendukung dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memastikan jaminan kualitas produk sesuai dengan perkembangan pasar.

Bentuk komitmen tersebut salah satunya dengan menambah ruang lingkup layanan sertifikasi halal sebagian jenis produk yang wajib halal. Hal ini tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021, yaitu produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan yang telah diakreditasi BPJPH sejak 8 April 2022.

ADVERTISEMENT

“Menciptakan produk yang unik dan mempunyai identitas terhadap jaminan kualitas akan memberikan nilai tambah dan meningkatkan reputasi. Hal ini tentunya akan memberikan makna positif yang kuat bagi usaha. Dengan demikian, usaha mikro dan kecil akan berkelanjutan dalam jangka panjang bahkan tumbuh menjadi usaha menengah dan besar,” pungkas Fetnayeti.

(***)

Exit mobile version