MJNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi strategis untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Selasa (21/7/2026).
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas 8 Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ini menyepakati komitmen bersama untuk memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Diaz Adiasma menegaskan bahwa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan solusi krusial bagi krisis sampah dan transisi energi di Indonesia. Namun, besarnya nilai investasi menuntut pengawasan preventif yang ketat.
Diaz menyebut proyek PSEL memiliki risiko korupsi yang tinggi jika tidak dikawal sejak dini, mulai dari manipulasi studi kelayakan, spesifikasi teknis yang diarahkan ke vendor tertentu, hingga klausul kontrak yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Melalui kolaborasi ini, KPK dan Kemendagri hadir untuk memberikan pendampingan preventif agar uang negara digunakan secara efektif dan benar-benar menyelesaikan masalah sampah,” ujar Diaz.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri, Restuardy Daud menyatakan bahwa Kemendagri akan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan membangun PSEL.
“Kami tidak ingin Pemda sekadar mengejar proyek, tetapi harus benar-benar siap. Pemilihan lokasi dan teknologi harus didasarkan pada kajian ilmiah yang ketat, seperti minimal timbulan sampah 1.000 ton per hari, dan penggunaan teknologi yang terbukti ramah lingkungan, tegas Restuardy.
Restuardy mengatakan Kemendagri akan memastikan tidak ada ruang bagi kepentingan politik atau teknologi abal-abal yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Restuardy juga menyoroti peran dan kewenangan penanganan sampah bukan sepenuhnya tanggung jawab Kemendagri, melainkan dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait.
Untuk menjalankan amanat Perpres 109/2025, Pasal 30 ayat (2), yang menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, Kemendagri menegaskan bahwa perannya bersifat pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi integrasi perencanaan daerah, bukan sebagai otoritas teknis.
Penentuan kelayakan lokasi, verifikasi pasokan sampah, maupun substansi PKS merupakan ranah Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Restuardy juga menjelaskan secara tuntas tentang harmonisasi antara amanat UU 18/2008 dan Perpres 109/2025 dalam pengolahan sampah. Amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pengurangan di hulu, sedangkan Perpres 109/2025 fokus pada penanganan di hilir, merupakan dua pendekatan yang sedang berjalan beriringan.
“Sesuai arah RPJMN, kita menargetkan sampah yang dikelola pada 2029 sebesar 100%. Upaya pengurangan di hulu melalui edukasi masyarakat, prinsip 3R, dan ekonomi sirkular tetap berlangsung paralel dengan percepatan penanganan di hilir melalui PSEL,” jelas Restuardy.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan menyoroti peran politik dan anggaran dalam penanganan dan pengolahan sampah di tingkat daerah yang fluktuatif bahkan mangkrak karena masih bergantung pada pengaruh kebijakan politik dan anggaran.
Iwan menegaskan bahwa politik memainkan peran ganda dalam program PSEL di tingkat daerah. Di satu sisi komitmen politik sangat dibutuhkan untuk mendorong inovasi pengelolaan sampah dan transisi energi. Namun di sisi lain, pengaruh politik daerah yang tidak sehat, seperti praktik KKN, transaksi elit, dan inkonsisten kebijakan akibat pergantian pemimpin, menjadi ancaman terbesar yang membuat proyek ini mangkrak, membebani keuangan daerah, serta mengorbankan hak atas lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, pengawasan publik, transparansi tender, dan kajian lingkungan yang independen menjadi syarat mutlak agar PSEL tidak sekadar proyek politik,” jelas Iwan.
Menurut Iwan, dalam proyek PSEL, anggaran bukan sekadar angka, melainkan penentu mutlak antara keberlanjutan dan kemangkrakan proyek. Pengaruh anggaran terlihat dari bagaimana ketidakmampuan APBD menanggung tipping fee dan ketidaksepakatan tarif jual listrik menjadi dua penyebab utama mengapa banyak PSEL di Indonesia berstatus mangkrak. Oleh karena itu, perencanaan anggaran PSEL harus sangat berhati-hati, berbasis pada kapasitas fiskal riil daerah.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kemendagri optimis bahwa Perpres No. 109 Tahun 2025 tidak hanya akan menghasilkan energi terbarukan, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
