InfrastrukturKemendagri

Kemendagri Dorong Sinkronisasi Pembangunan Giant Sea Wall dengan Tata Ruang Pantura

33
Rapat Sinkronisasi Program/Proyek Strategis Nasional dengan Rencana Tata Ruang di Kawasan Pantai Utara Jawa yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar. (Dok. Evi/ Bina Bangda - Kemendagri)

MJNEWS.ID – Kemendagri mendorong sinkronisasi rencana pembangunan Tanggul Raksasa (Giant Sea Wall) Pantai Utara Jawa  dengan dokumen rencana tata ruang daerah.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi persoalan pemanfaatan ruang menjelang pelaksanaan pembangunan yang direncanakan mulai tahun 2027.

ADVERTISEMENT

Pembangunan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

Rencana pengembangan kawasan Pantura Jawa tidak hanya mencakup pembangunan tanggul pantai dan tanggul laut, tetapi juga pengembangan infrastruktur pendukung serta solusi berbasis alam (nature-based solution), seperti pengembangan ekosistem mangrove.

Sebagai langkah koordinasi awal, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Sinkronisasi Program/Proyek Strategis Nasional dengan Rencana Tata Ruang di Kawasan Pantai Utara Jawa Provinsi DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Rapat tersebut bertujuan memperoleh gambaran lokasi, cakupan, dan tahapan pembangunan yang direncanakan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), sekaligus mengidentifikasi kebutuhan sinkronisasi dengan rencana struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan pemanfaatan ruang.

“Pentingnya mengantisipasi persoalan tata ruang sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebijakan penataan ruang daerah,” kata Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Heriyandi Roni, di sela-sela rapat.

Menurut Heriyandi, koordinasi diperlukan untuk memperoleh gambaran rancang bangun dan tahapan pengembangan kawasan Pantura Jawa serta menelaah kesesuaiannya dengan dokumen rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Provinsi DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW yang mengintegrasikan ruang darat dan laut serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam RTRW tersebut, telah diatur jaringan pengendalian banjir yang mencakup tanggul pantai di sepanjang pesisir utara Jakarta, tanggul pantai di Kepulauan Seribu, serta tanggul laut di wilayah perairan pesisir Jakarta.

“Namun, kesesuaian pengaturan tersebut dengan lokasi dan desain pembangunan yang direncanakan BOPPJ masih memerlukan pendalaman,” ungkapnya.

Heriyandi menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi bagian rencana pembangunan yang telah terakomodasi dalam tata ruang maupun yang masih memerlukan pendalaman.

Dalam rapat, Bappeda Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa sebagian rencana pengembangan BOPPJ belum terakomodasi dalam RTRW yang ditetapkan pada tahun 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk membahas kemungkinan penyesuaian dokumen tata ruang apabila diperlukan, dengan tetap mempertimbangkan proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jabodetabekpunjur.

Exit mobile version