Lebih lanjut, pada level provinsi anggaran air minum daerah meningkat sebesar 190%, dan pada level kabupaten/kota mengalami peningkatan hingga 155%.
Sedangkan, untuk tahun 2023 ini, baru sekitar 85% daerah yang mengisikan data ke dalam SIPD.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, alokasi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan bentuk kegiatan fisik pelaksanaan SPM Air Minum, digunakan untuk mendanai output utama berupa penambahan sambungan rumah, pembangunan unit baru, penambahan panjang saluran perpipaan, penambahan desa/kelurahan dengan akses air minum, dan penyusunan dokumen.
Sri menambahkan, sampai dengan tahun 2023, pemda masih menunjukkan inkonsistensi antara perencanaan dalam RKPD dengan pengalokasian anggaran pada APBD. Masih banyak daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menetapkan sub kegiatan pengelolaan air minum di RKPD namun tidak ditindaklanjuti dalam APBD.
Dari sisi anggaran, terdapat penurunan anggaran dari pagu di RKPD ke alokasi anggaran di APBD.
Sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pencapaian target RPJMN 2020-2024, maka diperlukan beberapa strategi dari pemerintah daerah.
Pertama, melakukan penyesuaian target akses air minum dan sanitasi di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kedua, menyusun strategi kebijakan pencapaian akses air minum aman di daerah. Ketiga, melakukan pembinaan teknis kepada kabupaten terkait penerapan strategi percepatan pembangunan air minum dan sanitasi aman. Keempat, memastikan kegiatan pengawasan kualitas air minum.
(rel)
