KesehatanMusi BanyuasinSumatera Selatan

Plt Direktur RSUD Sungai Lilin Ungkap Pentingnya Pengolahan Limbah B3 di Rumah Sakit

286
Pengolahan Limbah B3 Di Rumah Sakit
Pengolahan Limbah B3 di Rumah Sakit. (f/diskominfo)

Alur kerjanya meliputi, sebelum limbah diolah di incenerator, limbah yang diangkut dari ruangan di simpan di ruang pendingin yang bersuhu minus 2 sampai dengan 8 derajat celcius dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri patogen yang bisa bertahan sampai 3 bulan penyimpanan.

“Sebelum incenerator dioperasionalkan sudah melalui uji TBT dan verifikasi dari ahli lingkungan hidup dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan ini tidak berdampak negatif dan aman bagi lingkungan rumah sakit. Sehingga pengolahan limbah padat medis dengan incenerator aman untuk dilakukan,” tutup Arti.

Terpisah, Subkoor Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Muba, Yuniarsih SKM mengatakan tujuan dari pembakaran limbah Medis B3 adalah untuk membunuh kuman patogen yang ada pada limbah medis sehingga tidak lagi berbahaya bagi lingkungan rumah sakit dan sekitarnya.

“Tentu ada prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 bisa dioperasikan. Ada tahapan perizinan operasional incenerator. Banyak melalui tahapan mulai verifikasi teknis bangunan dan spesifikasi teknis incenerator, uji coba pembakaran, hingga pengambilan sampel partikel keluaran,” kata Yuni.

Tahapan itu pun belum otomatis bisa meloloskan pengelola bisa mengolah limbah.

“Hasil pembakaran uji emisi dan uji TBT/ Test Burner Trial yang dilakukan pihak laboratorium lingkungan yang digunakan sebagai acuan bagi KLHK untuk menerbitkan izin operasional. Pasti izin dikeluarkan setelah tim KLHK melalukan verifikasi ke lapangan dan pengecekan secara langsung. Alhamdulillah hasilnya, incenerator RSUD Sungai Lilin memang layak untuk mendapatkan izin operasional,” tambah Yuni.

Tanpa tahapan panjang menurut Yuni, mustahil sebuah rumah sakit bisa atau boleh mengoperasikan incenerator.

“Setelah melalui beberapa tahapan dan izin kelayakan yang dikeluarkan KLHK barulah pengolahan limbah medis padat dengan incenerator bisa dilakukan. Inilah yang menjadi dasar acuan kami dalam pengolahan limbah medis padat khususnya di RSUD Sungai Lilin,” tegas Yuni.

(Mira)

Exit mobile version