BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

PN Tanjung Pati Vonis Terdakwa Pelaku Pembunuhan Ketua Kelompok PNM MEKAAR

1213
PN Tanjung Pati Vonis Terdakwa Pelaku Pembunuhan Ketua Kelompok PNM MEKAAR
PN Tanjung Pati Vonis Terdakwa Pelaku Pembunuhan Ketua Kelompok PNM MEKAAR. (f/yusra akbar)

Sebelumnya, diberitakan Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.

Feni Ria Andriani (42), seorang ketua kelompok nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), tewas dibunuh oleh nasabahnya. Setelah dibunuh, tubuh korban dibakar di tempat sampah hingga hanya tersisa tulang belulang.

ADVERTISEMENT

Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, pasangan suami istri berinisial RN dan YE.

Peristiwa tragis ini terjadi di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten 50 Kota, akhir pekan lalu. Kedua pelaku berhasil diringkus pada Kamis 04 Juli 2024.

“Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada tanggal 26 Juni 2024 oleh suaminya. Dari hasil penelusuran, korban diketahui dihabisi oleh tersangka. Jasadnya dibakar dan ditemukan tinggal kerangkanya saja,” kata kapolres.

Feni Ria Andriani merupakan ketua kelompok PNM Mekaar yang memberikan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera di daerah tersebut.

Pelaku, yang merupakan anggota kelompok yang dipimpin oleh korban, diketahui memiliki utang sebesar 10 juta rupiah yang terus ditagih oleh korban. Diduga, kekesalan pelaku terhadap korban yang terus menagih utang memicu terjadinya pembunuhan ini.

Korban dihabisi menggunakan cangkul. Setelahnya, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung, dibawa ke tempat sampah, dan dibakar di dekat usaha peternakan ayam,” tutupnya.

(Yud)

Exit mobile version