BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

Diduga Fasilitasi, Serobot dan Rusak Tanah Milik Warga, Kepala Jorong Landai Dipolisikan

1148
Adril, SH, kuasa hukum Hendri Gunawan Dt.Paduko Tuan dan Helmida Trianova
Adril, SH, kuasa hukum Hendri Gunawan Dt.Paduko Tuan dan Helmida Trianova. (f/ist)

Mjnews.id – Diduga memfasilitasi melakukan penyerobotan, pengrusakan dan penguasaan lahan tanah milik warga, salah satu kepala Jorong Landai, Nagari Harau dilaporkan ke Polisi Sektor Harau wilayah hukum Polres 50 Kota, Sumbar.

Hendri Gunawan Dt.Paduko Tuan dan adiknya Helmida Trianova melalui kuasa hukumnya Adril, SH, kepada wartawan membenarkan dirinya baru saja melaporkan peristiwa dugaan penyerebotan, pengrusakan dan penguasaan yang telah dilakukan oleh satu kepala jorong Landai berinisial ER serta GA.

ADVERTISEMENT

“Laporan pengaduan tersebut Saya laporkan di Polsek Harau Wilayah Hukum Polres Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Adril melalui pesan singkat whatsappnya, Jumat 20 Desember 2024.

Adril juga mengatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, terlapor dibantu oleh kepala Jorong Landai telah memasukkan alat berat ke lokasi tanah milik kliennya, tanpa seizin kliennya.

Mirisnya, mereka memasukkan alat berat jenis Esvakator itu merusak, merambah dan menguasai objek bidang tanah dengan membuat jalan lebih kurang Lebar 2 M2 dengan panjang lebih kurang 500 M.

“Dalam hal ini kliennya sudah melarang pelapor agar tidak melanjutkan pekerjaan, namun pelapor malah menyebutkan akan datang lagi besok untuk melanjutkan pekerjaan itu,” ujarnya.

Dikatakan Adril, kejadian pengrusakan dan penyerobotan tersebut, kliennya sudah melaporkan ke Wali Nagari dan langsung ditindak lanjuti dengan didampingi BabinKamtibmas serta Babinsa.

Dirinya berharap agar laporan pengaduan ini diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena, menurutnya, kejadian ini mengarah ke pasal 406 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengrusakan barang milik orang lain, pelaku dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang orang lain dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau denda 4,5 juta rupiah,” ucapnya.

Ditambahkan Adril, akibat dari perbuatan pelapor, kliennya merasa dirugikan dalam bentuk materil, seperti tanaman kopi yang sedang berbuah sebanyak 50 batang, durian, manggis dan getah.

“Klien juga merasa tak nyaman dalam berkehidupan sehari-hari,” tutup Adril.

Sementara itu, Jorong Landai Yendra M, terkait dirinya sebagai salah satu terlapor dalam peristiwa tersebut saat dihubungi wartawan, membantah dengan tegas dan tak benar bahwa ia turut memfasilitasi masuknya alat berat ke tanah milik pelapor.

Dia mengakui tak tahu bahwa tanah tersebut milik pelapor.

Yendra bersama perangkat nagari ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dimulai dari tingkat nagari dengan cara kekeluargaan.

“Namun pelapor tetap bersikukuh ingin menyelesaikan ke ranah hukum,” sebutnya.

(Yud)

Exit mobile version