BeritaKota PayakumbuhKriminalitas

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online di Payakumbuh Kian Bertambah

1444
Ilustrasi arisan online
Ilustrasi.

Mjnews.id – Korban dugaan penipuan arisan online di Kota Payakumbuh kian bertambah. Korban sudah melakukan pelaporan ke Polres Payakumbuh.

Korban Riski Yolanda kepada wartawan menyebutkan dan membenarkan sudah membikin laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh atas dugaan penipuan oleh salah seorang owner arisan online di Kota Payakumbuh ini,” ucapnya, Kamis 6 Maret 2025 di salah satu cafe pusat kota Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Riski Yolanda menyampaikan, kejadian berawal sekira tanggal 29 Desember 2023, terlapor menawarkan kepadanya untuk ikut arisan online menurut kloter Get Rp.12.500.000 dan uang arisan online akan diterima tiap minggunya.

“Total member arisan 39 nomor dan saya disuruh memilih nomor urut arisan dan pada kloter 12.500.000 tersebut saya memilih nomor 28 dengan pembayaran setiap minggu 280.000 dan saya menerima pada tanggal 15 September 2024 dengan kesepakatan di grup,” ujarnya.

Ketika member menerima arisan akan diberikan full sesuai dengan tanggal menerima. Namun kenyataannya pada tanggal tersebut saya tidak menerima arisan online tersebut, dikarenakan terlapor memotong uang arisan online untuk pembayaran arisan selanjutnya.

“Kemudian sisa uang arisan online harus saya terima hanya dibayarkan sebesar 2.200.000 dan terlapor berjanji akan mencicil sisa uang tersebut,” ucap Riski Yolanda.

Sapaan akrap Yolanda itu juga diajak main di kloter Get Rp.15 juta yang dimulai pada tanggal 31 Maret 2024 yang beranggotakan sebanyak 50 member dan dirinya mengambil nomor urut 44 yang akan menerima uang arisan tanggal 9 Februari 2025, dan kloter 45 akan menerima uang arisan pada tanggal 16 Februari 2025 dengan uang arisan setiap minggunya sebesar 245 ribu untuk satu nomor.

“Pada kloter ini berhenti arisan online tersebut pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan perjanjian balik modal, namun uangnya tak kunjung dikembalikan oleh terlapor,” bebernya.

Selanjutnya, kloter Get Rp15 juta arisan kocok yang dimulai tanggal 20 September 2024 dengan beranggotakan 30 orang, dengan kesepakatan sebanyak 12 nomor untuk owner dengan iming-iming untuk pengembalian uang yang bermasalah pada kloter sebelumnya pembayaran uang arisan setiap 10 hari sebesar 500 ribu dan arisan tersebut juga bermasalah.

Setelah 12 nomor yang diambil Owner selesai, arisan tersebut berhenti begitu saja. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp24,400.000.

“Saya berharap agar persoalan ini diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Dony Pramadona saat wartawan mencoba mengkonfirmasi sekaitan laporan pengaduan tersebut hanya menyampaikan, “sebentar pak, kita konfirmasi dulu sama Kanitnya”.

(Yud)

Exit mobile version