Mjnews.id – Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Rabu (18/06/2025).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, korban ditelepon oleh istrinya dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya. Kemudian korban langsung pulang ke rumah dan memeriksa di dalam rumah saat melihat di bagian dalam kamar tidur sudah dalam keadaan berantakan.
Selanjutnya korban memeriksa barang miliknya yakni 1 (satu) unit HP merek POCO X3 warna biru yang tadinya berada di atas lemari hias dalam kamar dan uang sejumlah 5 juta rupiah yang disimpan secara terpisah di dalam laci lemari kamar, di dalam tas dan celengan kaleng biskuit yang diketahui barang tersebut sudah tidak ada.
“Modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu dapur dan kunci gembok kamar tidur dan akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah 7 juta rupiah, dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindaklanjuti”, jelas Kapolsek, Kamis 19 Juni 2025.
Lebih lanjut Kapolsek Way Tuba menjelaskan kronologis penangkapan setelah personel Polsek Way Tuba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian. Dari informasi tersebut, Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut pada Selasa 17 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB, anggota mengamankan MK (49), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan,” urai Iptu Boby.
Dikatakan Kapolsek Way Tuba, setelah melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti satu buah handphone merek POCO X3,” terangnya.
Saat ini tersangka, tambah Kapolsek, telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.
(*/ton)
