BeritaKota PayakumbuhKriminalitas

Polres Payakumbuh Tetapkan Duo Saudara Kandung Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

387
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar berikan keterangan tentang penangkapan pelaku pembakar pasar inpres payakumbuh
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar (tengah). (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang sempat viral dan yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, baru-baru ini.

Pihak yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ini berinisial DA (44) dan DL (26).

ADVERTISEMENT

Akibat dari perbuatan keduanya, korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga di beberapa bagian tubuh lainya.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar mengatakan bahwa penetapan DA dan DL menjadi tersangka telah melalui penyelidikan serta serangkaian proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Iya, setelah unsur pidana terpenuhi dalam pemeriksaan, keduanya sudah kita tangkap dan kita tahan di Rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis siang 19 Februari 2026.

Pemicu Penganiayaan

Dijelaskan Kasat Reskrim, keduanya melakukan penganiayaan tersebut karena dipicu rasa tidak senang atas tindakan sewenang-wenang korban di rumah orang tua tersangka yang mana di rumah itu juga tempat terjadinya tindakan penganiayaan terhadap korban.

“Keterangan awal yang kita dapat seperti itu, prilaku atau gestur tubuh korban yang datang ke rumah tersebut untuk mencari ipar (sumando) dari tersangka. Oleh karena perilaku korban dari awal yang tidak sopan tersebut sehingga ini tidak disukai oleh kedua tersangka yang juga merupakan saudara kandung, namun keterangan ini masih kita perdalam dan kita kembangkan,” ucap Kasat Reskrim.

Diterangkan IPTU Andrio Surya Siregar, bahwa di rumah tersebut kedua tersangka melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban, memiting leher, melakukan tendangan ke pinggang hingga memukul kepala korban berkali-kali.

“Kesemua adegan tersebut secara spontan dilakukan kedua tersangka secara bergantian,” beber Kasat Reskrim.

Akibat tindakan tersebut dan berdasar hasil visum yang dilakukan tim medis, kepala samping kanan korban mengalami luka robek pada 4 (empat) bagian yang dijahit.

(Rel/Yud)

Exit mobile version