KemendagriLampungLampung Utara

Segera! Dirjen BPD Kemendagri Minta Bupati Lampura Kembali Angkat Poniran sebagai Kades

227
Kantor Bupati Lampung Utara
Ilustrasi.

Lampung Utara, Mjnews.id – Perjuangan panjang Poniran HS, yang diberhentikan oleh Bupati Lampung Utara, Budi Utomo sebagai Kepala Desa (Kades) Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura), membuahkan hasil.

Pada Jumat (10/2/2023), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen BPD) meminta Budi Utomo, kembali mengangkat Poniran sebagai kades.

Hal ini tertuang dalam surat tanggapan Dirjen BPD Nomor: 100.3.5.5.0479/BPD tertanggal 9 Februari 2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen BPD, Paudah, itu ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampura dengan sifat: segera.

Menurut Paudah dalam surat itu, pemberhentian Poniran berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dan Pengadilan Tinggi TUN Medan tidak tepat.

Sebab, dalam amar putusan kedua pengadilan itu, tidak memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku kades atas kasus ijazah palsunya.

Namun, Budi Utomo malah mengangkat Yahya Pranoto, peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan kepala Desa (pilkades) menggantikan Poniran.

Pengangkatan berdasar Surat Keputusan Bupati Utara Nomor B/395/25LU/HK/2022 tanggal 23 November 2022. Sementara, Yahya dilantik pada 5 Januari 2023.

Sebab itu, Dirjen BPD meminta bupati memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

UU dimaksud Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 31-39 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 pada Pasal 40-46.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

Dalam Permendagri No 65/2017 dijelaskan, dalam pelaksanaan pilkades serentak, tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kepala desa terpilih.

Karenanya, Dirjen BPD meminta gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa di Lampura.

Sedangkan, untuk bupati Lampura diinstruksikan:

a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas desa.

b. Dalam hal Saudara Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kepala Desa Subik, maka Saudara dapat memberhentikan kembali sebagai Kepala Desa Subik karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada angka 2 dan angka 8.

c. Dalam hal Saudara Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka Saudara dapat mengangkat kembali sebagai Kepala Desa Subik.

Selanjutnya jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka Saudara dapat memberhentikan kembali Saudara Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sebagaimana angka 3 dan 7.

d. Melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Menanggapi keluarnya surat tanggapan dari Dirjen BPD ini, penasihat hukum (PH) Poniran HS, Zainudin Hasan, menegaskan akan segera menyurat Bupati Lampura.

“Saya meminta bupati menjadikan surat dari Kemendagri ini sebagai dasar untuk melantik kembali Poniran,” tandasnya, Jumat (10/2/2023).

(Mpi)

Exit mobile version