11. Memastikan bahwa pemerintah memiliki strategi yang komprehensif dalam RAN-PE, dengan langkah-langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta melibatkan kolabosi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah.
12. Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk menangani kasus kekerasan fisik,psikis dan seksual terhadap anak secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
13. Mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa setiap kabupaten/kota memiliki lembaga layanan yang memadai bagi anak berhadapan hukum (korban, saksi, anak konflik hukum), serta menyediakan dukungan anggaran dan SDM terlatih sehingga agar memberikan penanganan, pendampingan, rehabilitasi, dan reintegrasi anak dengan optimal.
14. Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan anak dengan cepat, transparan dan sesuai dengan Undang-undang SIstem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
15. Diperlukan komitmen yang kuat serta peningkatan koordinasi, sinergi dan konsolidasi antara seluruh pemangku kepentingan, terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin oleh Direktorat PPA dan PPO Polri, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kota/kabupaten. Hal ini penting untuk mendukung tugas-tugas pencegahan, rehabilitasi kesehatan dan sosial, reintegrasi, penegakkan hukum, serta pengembangan norma hukum yang lebih efektif.
Upaya perlindungan anak merupakan jalan sunyi dalam perjuangan panjang bagi pada pembela nilai hak asasi manusia di tengah tantangan masyarakat saat ini. Tentu saja, hal ini bukanlah tugas yang mudah dan memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, layaknya membutuhkan seluruh negara untuk untuk menyelesaikan kasus anak.
Anak terlindungi Indonesia Maju..
(*/kpai)
