BeritaNasional

Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, KPAI Buka Pengaduan Produk Manipulatif dengan Jaminan Halal

1578
Produk jajanan anak mengandung porcine
Produk jajanan anak mengandung porcine. (f/ist)

Contoh di salah satu e-commerce, bila melakukan pencarian satu nama produk yang dirilis tersebut, menunjukkan data di daerah Jakarta Utara dengan 7 gerai nama toko yang berbeda-beda, ditotal telah 70RB+ terjual. Bila kita menuju daerah lainnya dari mesin pencarian, misal satu toko di Sidoarjo ada 4,7 ribu terjual, 1 toko e-commerce di Malang menjual bahan dasar pembentuk gel Hakiki Gelatin sebesar 1,4 ribu terjual. Tentu dengan 1,4 ribu bahan dasar tersebut telah bercampur dengan berbagai nama produk yang dijual masyarakat.

Pertanyaannya, bagaimana dengan daerah lainnya?

ADVERTISEMENT

Kita berharap Kemenkodigi juga memonitor penjualan di e-commerce kita. Sehingga di awal ini, harus ada pencegahan, dengan menghimbau kesediaan para pedagang, penjual, warung warung, gerai, retail untuk melakukan pengecekan produk secara mandiri.

Bahkan di salah satu produk Hakiki Gelatin merupakan bahan dasar pembentuk gel yang diterapkan pada berbagai makanan dan minuman seperti penghias kue, permen, pengental minuman dan penstabil makanan. Yang artinya bisa jadi, tidak hanya pada 9 nama produk yang dirilis BPOM dan BPJPH, karena bahan dasar produk makanan dan minuman itu tersebar secara luas yang bisa jadi telah di terapkan pada berbagai makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.

Bahkan bisa jadi nama nama produk yang seharusnya halal namun karena dicampur Hakiki Gelatin agar tampilannya lebih kekinian, tentu menjadi kamuflase di masyarakat yang tidak pernah tahu terdeteksi mengandung unsur porcine.

KPAI menegaskan agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera diperiksa, agar dapat dibuktikan lebih lanjut. Kita perlu menahan diri, sampai ada pernyataan resmi dari lembaga yang mengeluarkan jaminan halal. Karena ini jadi prasyarat penting untuk masyarakat, agar terang benderang melihat kasus ini, agar bukti bukti bisa segera didapatkan.

Karena, menurut Jasra Putra, ini jadi asal muasal masyarakat memasarkan. Dan kunci penyelesaian keresahan masyarakat. Apakah memang benar benar masalahnya di lembaga halal, atau di Perusahaan yang merubah komposisi kandungan makanan dan minuman.

Kita berharap semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen, saya kira penghilangan hak konsumen juga bisa dipidana sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu menjadi perhatian para penjual, pedagang, warung-warung, gerai dan retail yang menjual produk-produk tersebut termasuk Pelaku Usaha. Karena bagaimanapun sudah beredar luas, anak-anak sudah tahu rasanya, dan terus mengkonsumsinya, mudah mendapatkannya dengan berbagai sebab.

Karena dalam Undang Undang ini pasal 19 ada Tanggung Jawab Pelaku Usaha, bahwa ayat 1 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat 2 Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat 3 Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)hari setelah tanggal transaksi. Ayat 4 Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur Kesalahan dan ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Namun kalau melihat kasus ini, kesalahan tidak ada di konsumen, karena Perusahaan mencantumkan logo jaminan halal. Sehingga harusnya pasal 19 dapat berlaku dalam menangani temuan BPJPH dan BPOM ini.

Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf h mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. Namun dengan peristiwa ini, maka pemakaian atau pencantuman logo halal yang tidak mengikuti ketentuan produksi halal maka dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Exit mobile version