BeritaKemendagriNasional

Berangkat Umrah Tanpa Izin, Mendagri Jatuhi Sanksi Pemberhentian kepada Bupati Aceh

502
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, terkait sanksi pemberian sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, terkait sanksi pemberian sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. (f/puspen)

Meski permohonan ditolak, Mirwan tetap berangkat umrah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember.

Setelah menerima laporan keberangkatan tersebut, Tito menanyakan status izin kepada Mirwan.

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasannya, Mirwan mengakui bahwa pengajuan izin tidak pernah diteruskan ke Kemendagri karena gubernur telah menolak permohonan tersebut.

Tito menegaskan bahwa sanksi administratif ini dijatuhkan untuk menjaga kedisiplinan kepala daerah. Terutama ketika daerah sedang menghadapi keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran dan tanggung jawab penuh dari pejabat yang memimpin.

(*/eki)

Exit mobile version