BeritaKemendagriNasional

Mendagri Minta Penanganan Bencana di Aceh Tamiang Memerlukan Perhatian Khusus, Ini Alasannya

552
Mendagri Muhammad Tito Karnavian serahkan bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian serahkan bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang. (f/puspen)

Terkait penanganan perumahan, Mendagri meminta Pemda segera melakukan pendataan kerusakan rumah secara rinci by name dan by address, baik kategori rusak ringan, sedang, berat, maupun hilang. Data tersebut akan menjadi dasar pemberian bantuan langsung kepada masyarakat serta pembangunan hunian sementara dan hunian tetap oleh pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait.

Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Dalam kunjungan tersebut, Tito Karnavian juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di daerah itu.

ADVERTISEMENT

Bantuan yang diserahkan sebanyak 62.169 paket, terdiri atas selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, dan aneka makanan. Bantuan ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, serta sejumlah perusahaan garmen.

Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025). Mendagri mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen yang ingin menyalurkan bantuan berupa pakaian. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo.

“Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia berharap berbagai bantuan tersebut dapat membantu para korban. Pemerintah juga berencana kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak

“Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” tandasnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Mendagri menjelaskan bahwa sebagian perusahaan garmen yang memberikan bantuan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga pemanfaatan produknya perlu menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. Meski demikian, Mendagri menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penanganan bencana.

“Tapi ada dalam aturan undang-undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Karena itu, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung penyaluran bantuan tersebut, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

(*/eki)

Exit mobile version